OJK Persilakan DPR Kaji UU Fintech

Selasa, 2 April 2019 19:15 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pidato pembuka Indonesia Investment Forum 2018 saat Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK persilakan jika Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk mengkaji undang-undang mengenai financial technology atau fintech. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan itu adalah hak lembaga dewan.

BACA: OJK Bangun Gedung di SCBD, Ketua: Semangat untuk Bersinergi

"Kan sebenarnya UU kan DPR mempunyai hak inisiatif untuk lakukan hal itu, silakan saja nantikan ada prosesnya," kata Wimboh ditemui di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2019.

Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya menyatakan bakal mengkaji semua usulan dari masyarakat terkait undang-undang teknologi finansial atau fintech. "Saat ini semua usulan dari masyarakat sedang dalam kajian," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.

BACA: AFPI Sertifikasi 138 Komisaris dan Direksi Calon Platform Fintech

Advertising
Advertising

Bambang menjelaskan bahwa kebutuhan mengenai undang-undang itu mendesak atau tidak sangat tergantung kepada apa yang diharapkan oleh publik, bisa berasal dari inisiatif pemerintah atau DPR semua dalam kajian plus dan minusnya. Kendati demikian, sejauh ini sejumlah aturan atau regulasi yang ada dinilai masih bisa melindungi konsumen.

Wimboh melanjutkan dirinya sangat terbuka apabila nantinya bakal ada diskusi mengenai hal ini. Hal ini sejalan dengan pandangan OJK yang juga melihat bahwa semua produk di sektor keuangan punya aturan ini yang jelas.

Wimboh menjelaskan selama ini lembaganya telah berusaha untuk memastikan fintech dan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK aman bagi konsumen. Selain itu, OJK juga memastikan produk yang ada bisa memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Di lain pihak juga berupaya semaksimal mungkin melindungi masyarakat supaya tidak dirugikan dengan praktik jasa keuangan yang ada," kata Wimboh.

Selain itu, kata Wimboh, OJK bersama para penyedia platform fintech terutama peer to peer lending atau P2P juga telah sepakat untuk melaksanakan berbagai aturan. Misalnya, kaidah perlindungan konsumen, transparansi dan etika khusus di produk online khusus fintech.

"Kami bersama penyedia jasa fintech mempunyai kesepahaman agar melaksanakan kaidah itu. Tidak boleh abuse atau sewenang-sewenang, juga harus tetap mempertimbangkan etika dalam penagihan," kata Wimboh.

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

5 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

15 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya