Paksa Tiket Pesawat Turun, Pemerintah Dinilai Terlalu Intervensi

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Rabu, 27 Maret 2019 08:05 WIB

Warga berburu tiket murah pada Pameran wisata Astindo Travel Fair 2018 di Jakarta Convention Center, Jakarta, 2 Maret 2018. Harga tiket pesawat yang dibanderol di pameran untuk pembelian tanpa voucher berkisar lebih murah 10-15 persen dari harga di luar. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dianggap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi harga tiket pesawat secara langsung terhadap maskapai penerbangan nasional. Pengamat penerbangan Gerry Soedjatman menilai, sudah ada aturan main bagi maskapai untuk menentukan harga tiket melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14/2016.

Baca: Komisi V DPR Cecar Menhub Budi Karya soal Harga Tiket Pesawat

"Maskapai tidak diperintah (soal harga). Itu strategi maskapai mau pasang harga berapa, selama masih berada dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Gerry seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa 26 Maret 2019.

Gerry tidak memungkiri jika perintah penurunan harga tiket tersebut diduga memiliki alasan politis. Terlebih, kebijakan populis tersebut hendak dilaksanakan menjelang Pemilu Presiden pada April 2019.

Menurut Gerry, tepat atau tidaknya penentuan harga yang ditentukan maskapai merupakan tanggung jawab manajemen internal dengan penumpangnya atau pemegang saham. Pemerintah hanya bisa sebatas melakukan imbauan.

Advertising
Advertising

Apalagi sudah ada Permenhub No.14 Tahun 2016. Beleid ini berisi tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Gerry menila, penurunan kembali harga tiket untuk jangka pendek masih bisa ditolerir. Namun, apabila perintah penurunan harga tersebut dilakukan untuk jangka waktu panjang akan berisiko terhadap kinerja keuangan maskapai. Kebijakan tersebut tidak sehat terhadap dunia penerbangan nasional.

Ia berpendapat kondisi keuangan maskapai yang rata-rata belum memuaskan dalam beberapa tahun terakhir adalah imbas dari tarif batas atas yang sudah terlalu rendah. Pemerintah tidak kunjung merevisi tarif batas atas, diduga karena khawatir akan memicu inflasi.

Baca: Tiket Pesawat Garuda Jakarta - Padang Masih Dijual Rp 2 Juta

Berdasarkan Permenhub No. 14/2016, tarif penumpang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge). Dirjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 1 tahun atau mengalami perubahan signifikan yg mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.

Perubahan signifikan yang dimaksud adalah perubahan harga avtur menjadi Rp9.729 per liter selama 3 bulan berturut-turut atau perubahan terhadap nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasional pesawat sebesar 10 persen selama 3 bulan berturut-turut.

BISNIS.COM

Berita terkait

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

6 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

Di balik sukses ACN, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Termasuk tingginya harga avtur di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

4 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

4 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

5 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya