Menteri Sofyan Djalil Dilaporkan ke Polisi, Apa Sebab?

Selasa, 26 Maret 2019 10:50 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. (dok Kementerian ATR/BPN)

TEMPO.CO, Jakarta -Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Buka Data HGU atau Hak Guna Usaha resmi melaporkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Sofyan Djalil ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI atau Bareskrim Mabes Polri. Sofyan dilaporkan karena tak kunjung membuka data HGU dan diduga kuat telah melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA: Soal Lahan HGU, Prabowo: Bukan 220 Ribu, Tapi 400 Ribu Hektare

"Iya, laporan sudah diterima (Bareskrim)," kata Agung Ady Setyawan, salah satu anggota koalisi yang juga juru kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) saat dihubungi di Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.

Ada sejumlah alasan Sofyan dilaporkan ke polisi. Salah satunya karena ia tidak kunjung membuka data HGU walau sudah ada perintah dari Komisi Informasi Publik atau KIP pada 28 Mei 2018. Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 004/III/KI-Papua-PS-A/2018 kepada Kantor Wilayah BPN Papua yang memenangkan gugatan LBH Papua.

Tapi sampai saat ini, LBH Papua tak kunjung menerima informasi data HGU dari BPN setempat . Selain itu di tingkat pusat, koalisi menilai Sofyan Djalil juga menyatakan untuk menolak untuk membuka data HGU dengan alasan membahayakan kepentingan nasional, dalam hal ini melindungi industri sawit. "Seharusnya menteri tunduk dan melaksanakan putusan tersebut," ujar koalisi dalam keterangan resminya.

Advertising
Advertising

BACA: Menteri Agraria: Desa Dalam Kawasan HGU Harus Dilepaskan

Inilah sebabnya koalisi menilai Sofyan melanggar Pasal 52 UU KIP. Pasal 52 berbunyi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Dalam rilisnya, koalisi juga menyertakan pandangan sejumlah ahli hukum terkait persoalan ini, salah satunya dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Salah satu pernyataan Mahfud yaitu "ada UU Informasi Publik yang mewajibkan lembaga-lembaga pemerintahan untuk membuka semua informasi yang bukan rahasia negara. HGU bukan rahasia negara. Tak boleh ada HGU yang dirahasiakan oleh pemerintah. Anda berhak meminta data itu. Kalau pemerintah menolak bisa diperkarakan dengan adjudikasi ke KIP."

Tempo mengkonfirmasi pelaporan ini kepada Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Horison Mocodompis. "Ini (pelaporan) mungkin terkait dengan somasi teman-teman tentang data HGU, yang sampai saat ini memang masih dalam pembahasan soal statusnya," ujarnya. Tapi Horison belum memberikan jawaban apakah Sofyan Djalil sudah mengetahui langsung soal pelaporan tersebut.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

3 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

5 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya