Kominfo Tak Tutup Media Sosial Selama Masa Tenang Pilpres 2019

Senin, 25 Maret 2019 17:42 WIB

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan aturan pelarangan iklan digital pada masa tenang pemilihan umum di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan tidak akan menutup media sosial selama masa tenang pemilihan umum dan pemilihan presiden atau Pilpres 2019 pada 14 hingga 16 April nanti. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya hanya akan melarang iklan digital pada masa-masa tersebut.

Baca juga: Kampanye Terbuka Dinilai Tak Menambah Elektabilitas Capres

"Kami hanya batasi iklan. Di dunia nyata dibatasi, di digital juga dibatasi," ujar Semuel saat ditemui di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin, 25 Maret 2019.

Semuel mengatakan pihaknya akan melakukan take down atau mencabut konten yang disinyalir memuat iklan kampanye. Selanjutnya, Kominfo akan mengenakan sanksi.

Iklan yang dimaksud ialah iklan-iklan berbayar yang umumnya ditayangkan dalam bentuk ads. Adapun dalam pengawasannya, Kominfo akan langsung memantau sejumlah platform, seperti Facebook, Twitter, Google, Line, dan lainnya.

Sebab, menurut Semuel, iklan-iklan tersebut biasanya sudah didaftarkan lebih dulu. Selain platform media sosial, layanan streaming seperti Bigo Live dan Viu juga turut menjadi perhatian.

Semuel memastikan, tim kampanye yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum juga dilarang memasang unggahan yang sifatnya memuat iklan kampanye. "Kalau soal status yang diunggah, misalnya di Facebook, Twitter, itu tim resmi sudah ada aturannya," ujarnya.

Aturan ini telah dirembuk Kominfo bersama sejumlah platform. Menurut Semuel, platform-platform yang telah memenuhi undangannya untuk mendiskusikan persoalan pelarangan kampanye illan digital tersebut di antaranya Facebook, Twitter, Google, Line, dan Bigo Live.

Selain berkomunikasi dengan platform, Semuel mengatakan Kominfo telah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat koordinasi (rakor). Pertemuan itu dihelat guna meminta Bawaslu turut mengawasi konten-konten yang dianggap melanggar selama kampanye.

Sementara itu, ihwal keberadaan buzzer yang berada di kubu kedua pasangan calon, Semuel mengatakan Kominfo belum membahasnya bersama dua lembaga tersebut. "Kami tidak bahas. Sampai saat ini tidak masuk (pembahasan). Kami akan konsultasi ke KPU karena saat ini (yang dibahas) hanya iklan," ucapnya.

Baca berita Pilpres 2019 lainnya di Tempo.co

Berita terkait

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

1 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

2 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

2 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

2 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

5 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

7 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

7 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

10 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya