Kominfo Tak Tutup Media Sosial Selama Masa Tenang Pilpres 2019
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 25 Maret 2019 17:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan tidak akan menutup media sosial selama masa tenang pemilihan umum dan pemilihan presiden atau Pilpres 2019 pada 14 hingga 16 April nanti. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya hanya akan melarang iklan digital pada masa-masa tersebut.
Baca juga: Kampanye Terbuka Dinilai Tak Menambah Elektabilitas Capres
"Kami hanya batasi iklan. Di dunia nyata dibatasi, di digital juga dibatasi," ujar Semuel saat ditemui di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin, 25 Maret 2019.
Semuel mengatakan pihaknya akan melakukan take down atau mencabut konten yang disinyalir memuat iklan kampanye. Selanjutnya, Kominfo akan mengenakan sanksi.
Iklan yang dimaksud ialah iklan-iklan berbayar yang umumnya ditayangkan dalam bentuk ads. Adapun dalam pengawasannya, Kominfo akan langsung memantau sejumlah platform, seperti Facebook, Twitter, Google, Line, dan lainnya.
Sebab, menurut Semuel, iklan-iklan tersebut biasanya sudah didaftarkan lebih dulu. Selain platform media sosial, layanan streaming seperti Bigo Live dan Viu juga turut menjadi perhatian.
Semuel memastikan, tim kampanye yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum juga dilarang memasang unggahan yang sifatnya memuat iklan kampanye. "Kalau soal status yang diunggah, misalnya di Facebook, Twitter, itu tim resmi sudah ada aturannya," ujarnya.
Aturan ini telah dirembuk Kominfo bersama sejumlah platform. Menurut Semuel, platform-platform yang telah memenuhi undangannya untuk mendiskusikan persoalan pelarangan kampanye illan digital tersebut di antaranya Facebook, Twitter, Google, Line, dan Bigo Live.
Selain berkomunikasi dengan platform, Semuel mengatakan Kominfo telah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat koordinasi (rakor). Pertemuan itu dihelat guna meminta Bawaslu turut mengawasi konten-konten yang dianggap melanggar selama kampanye.
Sementara itu, ihwal keberadaan buzzer yang berada di kubu kedua pasangan calon, Semuel mengatakan Kominfo belum membahasnya bersama dua lembaga tersebut. "Kami tidak bahas. Sampai saat ini tidak masuk (pembahasan). Kami akan konsultasi ke KPU karena saat ini (yang dibahas) hanya iklan," ucapnya.
Baca berita Pilpres 2019 lainnya di Tempo.co