Jokowi Teken Tunjangan Kinerja Pegawai BKPM, Tertinggi Rp 33 Juta

Reporter

Antara

Senin, 25 Maret 2019 14:28 WIB

Presiden Joko Widodo, didampingi Kepala BKPM Thomas Lembong, menerima Menteri Ekonomi dan Energi Republik Federal Jerman Peter Altmaier di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 November 2018. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKPM.

Baca juga: Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Maksimal untuk PNS BPN

Dalam keterangan yang diunggah Sekretariat Kabinet, Senin, 25 Maret 2019 menyebutkan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai, pemerintah memandang perlu mengganti Perpres Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKPM.

Atas pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKPM.

Dalam Perpres itu disebutkan pegawai (Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai lainnya) di lingkungan BKPM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres itu.

Advertising
Advertising

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan BKPM yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan BKPM yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai di lingkungan BKPM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. Selain itu tunjangan tidak diberikan pula kepada pegawai di lingkungan BKPM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun dan pegawai pada badan layanan umum.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres itu.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan BKPM sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak Perpres diundangkan,” bunyi Pasal 5 ayat 1 Perpres itu.

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres itu, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKPM, menurut Perpres itu, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 13 Maret 2019 itu.

Sementara itu berdasar Lampiran Perpres itu, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKM dibagi menjadi menjadi 17 kelas jabatan. Kelas jabatan terendah yaitu kelas jabatan 1 besar tunjangan kinerjanya sebesar Rp 2.531.250, sementara kelas jabatan 17 merupakan kelas jabatan dengan tunjangan kinerja sebesar yaitu Rp 33.240.000.

ANTARA

Berita terkait

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

4 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

14 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

14 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

17 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

17 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

18 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

19 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

19 jam lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

19 jam lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya