Molor, Aturan Tarif Ojek Online Bakal Dirilis Senin
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Jumat, 22 Maret 2019 06:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjanjikan bakal mengesahkan peraturan tarif ojek daring atau ojek online dalam waktu dekat. Menurut Budi, harga tarif per kilometer bakal dirilis pada Senin, 25 Maret 2019.
Baca: BPTJ Ungkap Berlarutnya Shelter Ojek Online di Stasiun MRT
"Senin. Memang mundur," kata Budi Karya saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Kamis, 21 Maret 2019. Sedianya, skema penentuan tarif ojek online akan diumumkan Jumat hari ini. Namun, jadwal pengesahan terpaksa diundur lantaran pihak aplikator dan mitra pengemudi belum menyepakati tarif.
Sebelumnya, aplikator mengajukan tarif sebesar Rp 1.600 per kilometer dengan potongan. Sedangkan mitra pengemudi berkukuh meminta tarif tetap berada di level Rp 2.400 nett. Tarif Rp 2.400 itu merupakan formula dari perhitungan biaya perawatan kendaraan dan jaminan lain-lain.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, hingga pekan ini, pihaknya masih mengundang aplikator dan mitra pengemudi untuk merembuk kesepakatan perhitungan tarif batas bawah yang dihitung dengan skema per kilometer.
"Saya mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi untuk minta masukan kembali. Kemarin mulai agak mengerucut, tapi belum disepakati," ucapnya. Budi Setiyadi mengatakan sejumlah pihak meminta tarif batas bawah ojek online tak lebih dari Rp 2.000 nett.
<!--more-->
Baik mitra pengemudi maupun aplikator, menurut Budi Setiyadi, ada baiknya mempertimbangkan skema tarif untuk mempertahankan bisnis. Sebab, saat ini, masyarakat dihadapkan dengan pembangunan transportasi massal yang makin membaik.
"Masyarakat sebentar lagi beralih ke angkutan umun. Jadi saya kira makin lama di Jakarta mulai banyak pilihan," ucapnya. Budi memperkirakan, penumpang ojek online mengalami penurunan saat transportasi massal sudah berbenah.
Regulasi mengenai tarif ojek berbasis aplikasi ini terpisah dengan Peraturan Menteri Perhubungan yang telah terbit sebelumnya, yakni tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online. Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tersebut telah diterbitkan pada 11 Maret lalu.
Baca: Tarif Minimal Ojek Online Rp 9.000 Dinilai Sudah Tepat
Sementara itu, regulasi tentang tarif ojek online bakal dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri yang bakal diperbarui 3 bulan sekali. Sebelum peraturan diterbitkan, pemerintah tidak punya payung hukum untuk melindungi penumpang, pengemudi, dan aplikator ojek berbasis aplikasi. Undang-undang yang ada, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sempat mengganjal perumusan aturan lantaran tak mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum.
DIAS PRASONGKO