Sri Mulyani Beberkan Simulasi Skema Baru PPnBM untuk Mobil

Selasa, 12 Maret 2019 12:59 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan laporan semester 1 APBN 2018 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 9 Juli 2018. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin menjelaskan skema baru Pajak Penjualan Barang Mewah alias PPnBM untuk kendaraan roda empat di dalam rapat konsultasi bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pemaparannya, Sri Mulyani menerangkan bahwa skema baru PPnBM tersebut bakal menaikkan penerimaan negara.

Baca: Kesal Dikritik soal Utang, Sri Mulyani: Aset Naik Tidak Dilihat

"Simulasi skema baru menggunakan data penjualan 2016 - 2017 menunjukkan penerimaan PPnBm lebih tinggi," ujar Sri Mulyani dalam rapat, Senin, 11 Maret 2019. Di samping itu, skema baru itu juga mendorong produksi kendaraan tipe sedan lantaran tarif PPnBM untuk tipe kendaraan itu lebih rendah.

Bila menggunakan skema baru, ujar Sri Mulyani, penerimaan pajak pada 2016 bisa mencapai Rp 24,955 triliun dari sebelumnya Rp 18,41 triliun. Sementara pada 2017 bisa mencapai Rp 23,16 triliun dari sebelumnya Rp 15,73 triliun.

Bila diproyeksi untuk beberapa tahun ke depan, Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak dengan skema baru bisa mencapai Rp 26,2 triliun pada 2021 dengan asumsi penjualan mobil 1,19 juta unit. Selanjutnya pada 2022, penerimaan PPnBm dari kendaraan roda empat bisa mencapai Rp 27,8 triliun dengan asumsi penjualan 1,22 juta unit.

Advertising
Advertising

Meski bisa menaikkan penerimaan negara, Sri Mulyani berujar perubahan skema PPnBM bukan sodal itu. Ia berujar instrumen fiskal tersebut disiapkan untuk bisa mendorong industrialisasi di bidang otomotif sehingga bisa mendorong ekspor. "Logika awalnya bukan untuk mendapat penerimaan negara, tapi instrumen perpajakan dipakai untuk industrialisasi, kalau bisa sampai ekspor."

Perubahan skema PPnBM itu meliputi dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan, hingga program insentif. Saat ini, kata Sri Mulyani, pengenaan pajak penjualan barang mewah itu dikenakan berdasarkan kapasitas mesin. Pada skema anyar, pengenaan pajak didasari oleh konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon dioksida.

Di samping itu, berdasarkan beleid yang ada sekarang, pengelompokan mesin terkait PPnBM saat ini terbagi beberapa kelompok, yaitu mesin diesel dengan ukuran kurang dari 1.500 cc, 1.500-2.500 cc, serta ukuran di atas 2.500 cc. Serta, mesin berbahan bakar gasoline dengan kapasitas kurang dari 1.500 cc, 1.500-2.500 cc, 2.500-3.000 cc, serta lebih dari 3.000 cc.

"Usulannya menjadi dua kelompok, yaitu di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc," ujar Sri Mulyani. Perubahan juga diusulkan pada tipe kendaraan dari sebelumnya dibedakan antara sedan dan non sedan, menjadi tak dibedakan tipenya.

Berikutnya, prinsip pengenaan PPnBM juga bakal diubah. Sebelumnya, kata Sri Mulyani, semakin besar kapasitas mesin maka tarif pajaknya juga bakal semakin besar. Nantinya, prinsip pengenaannya adalah semakin rendah emisi, maka semakin rendah tarif pajak.

Baca: Sri Mulyani Kebut Aturan Soal Kenaikan Gaji PNS 2019

Terakhir usulan itu juga melingkupi insentif. Saat ini, insentif hanya diberikan kepada mobil berjenis Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Dengan perubahan itu, insentif juga bakal diberikan untuk kendaraan roda empat dengan jenis, hybrid electric vehicle, plug in HEV, flexy engine, dan electric vehicle.

Simak berita lainnya terkait Sri Mulyani di Tempo.co.

Berita terkait

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

1 jam lalu

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

Siapa saja 4 nama yang diusulkan PDIP di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

13 jam lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

14 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

17 jam lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

18 jam lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

21 jam lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

22 jam lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

2 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya