TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus menggeber aturan soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil sebesar lima persen pada tahun ini. "Kami akan selesaikan secepatnya," ujar dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
BACA: Gaji Perangkat Desa Setara PNS pada 2020: Rp 2 juta - Rp 3 jutaan
Ia memastikan anggaran untuk kenaikan gaji itu sudah siap. Pasalnya, kenaikan gaji PNS sudah masuk dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. "Jadi ini masalah pelaksanaan saja."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara sebesar sekitar lima persen pada 2019. Pernyataan itu dilontarkan Jokowi saat membacakan pidato Nota Keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Agustus tahun lalu.
BACA: Penyetaraan Gaji Perangkat Desa-PNS Ditunda, Ini Kata Sri Mulyani
Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Beleid itu akan berisi keputusan kenaikan gaji sebsar lima persen dan usulan dari Kementerian dan Lembaga. "Makanya kita waktunya sangat ketat, mereka harus menghitung jumlah pegawainya, jadi nanti spesifik per kementerian jumlah pegawai dan jumlah kenaikannya," tutur dia. Belum selesai di situ, ia mengatakan bakal mengeluarkan juga Peraturan Menteri Keuangan.