ASN Wajib Naik Grab, KPPU Surati Pemkot Bandung

Senin, 11 Maret 2019 20:35 WIB

Pengemudi ojek online menaikkan penumpang pegawai negeri sipil atau PNS di gedung Balai Kota, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Balai Kota DKI Jakarta menyediakan tempat pemberhentian khusus sebagai titik penjemputan bagi pengemudi ojek online. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung terkait kebijakan mereka melibatkan perusahaan Grab Indonesia, untuk moda trasportasi aparatur sipil negara. Dalam aturan baru yang dirancang Dinas Perhubungan Kota Bandung, ASN dikabarkan wajib menggunkan Grab untuk berangkat kerja.

BACA: Kemenhub Tentukan Tarif Ojek Online Pekan Depan

“Kami surati, apa maksudnya imbauan itu,” ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2019. Aturan tersebut dikabarkan telah diujicobakan sejak hari ini.

Adapun Pemerintah Kota Bandung memberlakukan aturan untuk mengatasi kemacetan. Dalam sistem yang diterapkan, ASN diminta untuk menggunakan layanan “car pooling”. Artinya, satu mobil yang akan tersedia di titik penjemputan tertentu bakal mengangkut beberapa ASN.

Bila tidak menerapkan kebijakan tersebut,ASN dikabarkan akan didenda dengan nominal tertentu. Menurut Guntur, pemerintah kota tidak selayaknya mendorong ASN untuk mengunggulkan salah satu pelaku usaha.

Advertising
Advertising

BACA: Bikin Macet, Pemerintah Minta Go-Jek Sediakan Shelter

Guntur menduga kebijakan yang diterapkan Dinas Perhubungan Kota Bandung tersebut melanggar prinsip persaingan usaha. “Prinsip dilanggar karena seyogianya, walaupun ASN menjadi subkoordinat dari pemerintah, tidak selayaknya mendorong mereka didorong kepada pelaku usaha tertentu,” ucapnya.

Guntur mengatakan surat tersebut saat ini belum sampai ke pemerintah lantaran baru hari ini dilayangkan. Dalam surat yang disampaikan kepada pemerintah, KPPU meminta dinas yang menangani memberikan penjelasan secara rinci terkait teknis kebijakan hingga alasan mereka menerapkan aturan tersebut.

Menurut Guntur, pemerintah dapat memilih solusi lain untuk mengurangi kemacetan tanpa harus melanggar prinsip persaingan usaha. Misalnya memberikan alternatif angkutan kepada ASN, seperti bus insentif. “Bisa juga memahalkan biaya parkir,” ucapnya.

Bila ingin memberikan alternatif moda transportasi sejenis, pemerintah harus memberikan pilihan sepadan alias setara Grab kepada ASN. Sebab, kata dia, sebagai konsumen, ASN berhak mempunyai pilihan.

Berita terkait

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

4 jam lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

14 jam lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

16 jam lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

17 jam lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya