Pinjaman Online Bermasalah, Silakan Lapor ke 'Jendela'

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Jumat, 8 Maret 2019 13:35 WIB

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirat saat mendatangi Otoritas Jasa Keuangan guna membahas pelanggaran peer to peer lending fintech di Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meluncurkan 'Jendela', yaitu saluran informasi dan pengaduan nasabah pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending. Melalui kanal tersebut, masyarakat bisa bertanya maupun mengadu mengenai persoalan terkait pinjaman online.

Baca: Alasan OJK Tak Batasi Bunga Fintech Pinjaman Online

"Jadi itu adalah pusat informasi dan pengaduan mengenai praktik fintech lending di Indonesia," ujar Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.

Menurut Adrian asosiasi terbuka mendengarkan keluhan nasabah dengan menyediakan customer service serta hotline center melalui saluran telepon maupun email. Nasabah dapat menghubungi 150505 pada jam kerja, Senin - jumat pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Selain itu, nasabah juga bisa mengadu melalui pengaduan@afpi.or.id atau laman resmi www.afpi.or.id.

Nantinya, setiap pengaduan akan ditampung oleh tim dari asosiasi di fintech center dan dipelajari dalam tiga hari. Setelah itu, setiap keluhan akan mendapat balasan dari asosiasi. Adapun permasalahan serius akan dilaporkan kepada sekretariat dan dilanjutkan kepada komite etik. "Untuk sanksinya harus dilihat kasus per kasus, mulai dari peringatan hingga dikeluarkan dari asosiasi," ujar Adrian.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan dibentuknya saluran pengaduan itu didasari hiruk pikuk persoalan pinjaman online beberapa waktu belakangan. Persoalan itu, menurut dia, kerap macet dan tidak selesai. Dengan adanya Jendela, asosiasi bakal bekerja mengatasi persoalan itu berbasiskan aduan.

Baca: Pinjaman Online, Kominfo: 400 Situs dan Aplikasi Fintech Ditutup

Sunu mengatakan saat ini AFPI telah membuat Code of Conduct untuk melindungi para konsumen. Berdasarkan aturan ini, penyelenggara pinjaman online dilarang mengakses kontak nasabah. Selain itu, aturan ini juga membatasi besaran bunga pinjaman online maksimal 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.

Asosiasi juga tengah mengembangkan pusat data fintech untuk mengindikasi nasabah pinjaman online yang nakal. Jadi, apabila peminjam tidak juga melunasi utang dalam jangka waktu 90 hari, maka akan tercatat dalam pusat data tersebut sebagai peminjam bermasalah.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

5 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

8 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

8 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

10 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

11 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

11 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

11 hari lalu

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

13 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

31 hari lalu

5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

Berikut daftar pinjol dana pendidikan dan informasi layanan serta besaran suku bunganya

Baca Selengkapnya