Menperin: Industri Kembangkan Litbang, Potongan Pajak 300 Persen
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 3 Maret 2019 09:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan selain bakal memberikan potongan pajak bagi industri yang mengembangkan vokasi, pemerintah memastikan bahwa fasilitas super deductible tax akan diberikan bagi industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Baca juga: Istri Bos Bukalapak, Pendiri Hijup: Subsidi Pajak Penting Sekali
Fasilitas super deductible tax juga akan diberikan bagi industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk inovasi yang besarnya bisa mencapai 300 persen. "Ini sejalan dengan langkah prioritas selanjutnya dari pemerintah. Ketika infrastruktur sudah dibangun, selanjutnya pemerintah menggenjot SDM. Jadi, untuk inovasi dan pendidikan, akan diberi fasilitas perpajakan,” ujarnya, seperti keterangan resmi yang dikutip, Sabtu, 2 Maret 2019.
Menperin menambahkan, kegiatan litbang sangat memerlukan keterlibatan industri. Pasalnya, sambil menunggu pemerintah mengalokasikan anggaran 2 persen untuk litbang, industri sudah bisa mulai menghasilkan inovasi sesuai dengan sektornya masing-masing. Pemerintah akan mendukung penuh dan memfasilitasi kerja sama dengan pihak terkait.
Sementara itu, juga diketahui sebelumnya bahwa melalui insentif super deductible tax, perusahaan yang terlibat dalam program pendidikan atau berinvestasi untuk vokasi akan mendapatkan potongan pajak hingga 200 persen.
Sebagai contoh, apabila sebuah perusahaan memberikan bantuan senilai Rp1 miliar untuk SMK, pemerintah akan memberikan potongan pajak hingga Rp2 miliar dalam lima tahun.
“Ini merupakan win win solution. Di satu sisi, pemerintah dibantu untuk meningkatkan kualitas pendidikan SMK. Di sisi lain, industri bisa mendapatkan tenaga kerja yang kemampuannya sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
Airlangga berharap sampai akhir 2019, program tersebut ditargetkan dapat melibatkan 2.685 SMK dan 750 perusahaan.
Adapun terkait upaya sinergi pemerintah dengan para pelaku usaha, asosiasi dan stakeholder terkait, dalam mendorong pertumbuhan industri tersebut, Kemenperin melakukan pertemuan dengan ratusan direksi maupun perusahaan, di Jawa Barat, Jumat lalu.
Forum tersebut dihadiri 230 direksi dan pimpinan, 147 perusahaan yang terdiri dari pelaku di sektor Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) serta Industri Agro. Forum itu juga diikuti oleh 20 asosiasi.
Baca berita lain soal pajak di Tempo.co
BISNIS