Gugatan Sjamsul Nursalim Terkait BLBI, BPK: Kami Siap

Selasa, 26 Februari 2019 11:25 WIB

Presiden Jokowi (kanan) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6). BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2017. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan akan mengikuti proses hukum ihwal gugatan taipan Sjamsul Nursalim secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut diajukan terkait audit investigatif BPK mengenai kerugian negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

BACA: Sjamsul Nursalim Gugat BPK terkait Skandal BLBI

"Kami mengikuti proses saja. Kalau proses pengadilan kami digugat, ya kami ikuti saja prosesnya," kata Moermahadi saat ditemui di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019. "Ya kami siap-siap saja lah. Masih jauh".

Dia mengatakan untuk soal ini tidak berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu, karena menurut dia KPK juga sudah mengetahui hal tersebut, di mana BPK bekerja hanya yang menyangkut kerugian negara.

Lebih lanjut Moemahadi mengatakan BPK akan melindungi auditor I Nyoman Wara, karena bekerja atas nama BPK. "Dia bekerja atas nama BPK juga lah. Semua harus dilindungi. Saya juga kan dilindungi kan. Badannya, maksudnya BPKnya. Kami juga kan bukan atas nama perorangan pribadi, tapi atas nama lembaga," kata dia.

BACA: KPK Bantu BPK Melawan Gugatan Sjamsul Nursalim

Mengutip laman Sistem Infornasi Penelusuran Perkara PN Tangerang, Sjamsul Nursalim mendaftarkan gugatannya pada Selasa, 12 Februari 2019 dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Dia mendaftarkan gugatan itu melalui pengacaranya, Otto Hasibuan.

Dalam laman itu tercatat sebagai pihak Tergugat I adalah I Nyoman Wara, auditor BPK. Dia sempat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. Sementara Tergugat II adalah BPK.

Dalam perkara ini, Syafruddin divonis 15 tahun penjara di tingkat banding. Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul. Hakim menyatakan perbuatan Syafruddin juga telah memperkaya Sjamsul. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatannya bersama-sama dengan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Dalam gugatannya, Sjamsul meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya untuk keseluruhan. Dia juga meminta kedua tergugat dinyatakan melakukan perbuatan hukum.

Selain itu, Sjamsul juga meminta pengadilan menyatakan laporan hasil pemeriksaan BPK dalam penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Negara Indonesia tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dia juga menuntut agar kedua tergugat membayar kerugian imateril sebesar Rp 1.000 dan menyatakan putusan dan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski terdapat banding maupun kasasi. "Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara," seperti dikutip dari laman tersebut yang diakses pada Senin, 25 Februari 2019. Agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Maret 2019.

Tempo masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap Sjamsul Nursalim soal gugatannya ini.

Sjamsul mendaftarkan gugatannya itu di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa dirinya dan istrinya, Itjih dalam kasus SKL BLBI. KPK menyatakan telah beberapa kali mengirim surat panggilan pemeriksaan ke kediaman Sjamsul di Singapura, namun Sjamsul tak memenuhi panggilan.

Terakhir, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK membuka kemungkinan memeriksa Sjamsul Nursalim di Singapura. "Pasti dong, pasti. Nanti kalau dipanggil enggak datang-datang, kami datang ke sana. Nanti kalau sidang tidak hadir bisa in absentia. Kami akan jemput bola," kata Alex, Rabu, 20 Februari 2019.

AJI NUGROHO

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya