PUPR Naikkan Batasan Penerima FLPP Jadi Rp 8 Juta, Ini Kata REI
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 22 Februari 2019 08:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikkan batasan gaji penerima bantuan FLPP dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta.
Simak: PUPR: Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Program 1 Juta Rumah
Sekjen DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan keputusan Kementerian PUPR menaikkan batasan gaji penerima bantuan KPR FLPP dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta akan memberikan dampak positif bagi pasar perumahan subsidi.
"Pasar akan makin besar, jadi semakin banyak yang bisa mendapatkan rumah, perumahan juga bisa semakin terjangkau," kata Daniel kepada Bisnis, Kamis 21 Februari 2019.
Daniel mengatakan saat ini, pihak Apersi dan pengembang rumah subsidi tinggal menunggu ambang batas harga rumah subsidi keluar.
Meskipun segmen pasar akan semakin meluas, Apersi menyoroti perubahan kebijakan Pemerintah yang menurutnya harus ditinjau ulang.
Salah satunya adalah target PUPR untuk rumah subsidi KPR FLPP dan SSB yang berkurang menjadi 175.000. Sebelumnya, pada 2018 lalu, Pemerintah menargetkan bantuan subsidi sebanyak 250.000 unit rumah.
"Efeknya bantuan rumah subsidi akan berkurang, harusnya ditambah agar bisa menyesuaikan dengan target Program Sejuta Rumah yang naik dari 1 juta menjadi 1,25 juta," kata dia.
BISNIS.COM