PHRI Jelaskan Larangan PNS Rapat di Hotel oleh Pemerintah

Rabu, 13 Februari 2019 18:00 WIB

Suasana gladi bersih acara pembekalan calon pegawai negeri sipil (CPNS) seleksi tahun 2017 di Istora Senayan, Jakarta, 27 Maret 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI ikut memberikan penjelasan mengenai adanya larangan Pegawai Negeri Sipil atau PNS untuk mengadakan rapat di hotel. Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani menjelaskan larangan tersebut tidaklah benar.

BACA: BKN Ingatkan PNS Netral di Pemilu, Dilarang Ikut Kampanye

"Kami sampaikan terimakasih kepada Pak Menteri Dalam Negeri yang menyampaikan bahwa tak ada maksud melarang acara apapun di hotel," kata Hariyadi saat mengelar konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Rabu 13 Februari 2019.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan kebijakan untuk melarang adanya rapat-rapat di hotel bagi kegiatan pemerintahan daerah. Kendati demikian, larangan tersebut kemudian dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah Ketua Umum PHRI, Haryadi Sukamdani menyampaikan hal itu kepada Jokowi.

BACA: Menpan RB: PNS Punya Hak Memilih, Tapi Tidak Berpolitik

Advertising
Advertising

Belakangan, Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi berita tersebut. Dalam keterangan, Kementerian hanya merencanakan untuk menyusun prosedur operasional standar (SOP). Lewat aturan ini, PNS daerah yang sedang melakukan konsultasi anggaran diminta untuk melakukan di kantor Kementerian.

Keputusan itu dibuat karena pembahasan mengenai anggaran merupakan hal rumit dan sensitif. Sedangkan jika para PNS dari daerah tersebut butuh menginap, Kementerian mempersilakan untuk bisa menginap di hotel.

Adapun isu adanya pelarangan rapat hotel ini didahului adanya kejadian antara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah bertugas dengan sejumlah pejabat daerah asal Papua. Dalam insiden itu, diketahui para pejabat asal Papua tersebut sebelumnya tengah mengadakan rapat di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Haryadi mengatakan penjelasan ini disampaikan karena PHRI tak ingin terjadi kesalahpahaman. Ia menjelaskan, pernyataan yang disampaikan di hadapan Presiden Jokowi kemarin berdasarkan adanya berita yang muncul pada tanggal 6 Februari 2019 di sejumlah media online nasional.

"Kami merespon itu untuk memberikan klarifikasi. Karena pernyataan Mendagri juga beliau merasa dirugikan oleh informasi itu," kata Hariyadi.

Hariyadi yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ini menuturkan isu ini sangat sensitif bagi para pengusaha perhotelan. Sebab, pasa 2014-2015 silam kebijakan serupa pernah pula dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Akibat kebijakan ini okupansi hotel di beberapa daerah saat itu turun hingga di bawah angka 15 persen usai kebijakan itu disahkan. "Kondisi itu sebetulnya menghantui teman-teman di hotel kalau ada kebijakan seperti itu lagi," kata Hariyadi.

Baca berita tentang PNS lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

5 Hotel Strategis Dekat Lokasi Konser Sheila On 7 di Bandung, Bisa Ditempuh Jalan Kaki

1 hari lalu

5 Hotel Strategis Dekat Lokasi Konser Sheila On 7 di Bandung, Bisa Ditempuh Jalan Kaki

Temukan lima hotel terdekat dari Stadion Siliwangi, Bandung, lokasi konser Sheila on 7. Mulai dari hotel bintang 4 hingga bintang 2, semua berjarak kurang dari satu kilometer dari stadion.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

2 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

4 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Mau Menginap di Rumah Terbang Film Up atau Museum di Paris? Airbnb Rilis 11 Rumah Icon

4 hari lalu

Mau Menginap di Rumah Terbang Film Up atau Museum di Paris? Airbnb Rilis 11 Rumah Icon

Airbnb mengumumkan 11 ikon yang dibuat ulang dari beberapa adegan paling populer dalam budaya pop.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

5 hari lalu

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

Keputusan menurunkan status bandara di Palembang dinilai berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri parawisata di Sumsel.

Baca Selengkapnya

Beda Michelin Key dengan Michelin Star, Panduan Pelancong Memilih Hotel dan Restoran Terbaik

6 hari lalu

Beda Michelin Key dengan Michelin Star, Panduan Pelancong Memilih Hotel dan Restoran Terbaik

Michelin Key fokus pada penghargaan hotel, berbeda dengan Michelin Star yang fokus pada kuliner.

Baca Selengkapnya

Inilah Hotel Pertama yang Memperoleh Gelar Michelin Key di Amerika Serikat

6 hari lalu

Inilah Hotel Pertama yang Memperoleh Gelar Michelin Key di Amerika Serikat

Setiap hotel yang masuk dalam daftar Michelin Key telah dinilai berdasarkan lima kriteria oleh tim seleksi

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

6 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya