Pinjaman Online Kian Meresahkan, OJK Hentikan 231 Perusahaan

Rabu, 13 Februari 2019 16:37 WIB

Otoritas Jasa Keuangan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Wasapada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menghentikan 231 perusahaan penyelenggara layanan fintech pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin.

Baca: Alasan OJK Tak Batasi Bunga Fintech Pinjaman Online

"Itu adalah data sejak bulan Januari 2019 hingga sekarang," ujar Ketua Satgas Waspda Investasi Tongam Lumban Tobing di Kantor OJK, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.

Atas temuan itu, ia berujar pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap situs fintech ilegal tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar hitam. Sehingga para penyelenggara pinjaman online itu tidak bakal bisa lagi beroperasi maupun melakukan pendaftaran ke OJK.

Di samping melakukan aktivitas melalui situs dan aplikasi ponsel, Tongam mengatakan saat ini para pelaku pinjaman online ilegal juga beroperasi melalui media sosial. Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak mengambil pinjaman dari fintech yang tidak terdaftar dan tidak mendapat izin OJK.

Advertising
Advertising

"Fintech ilegal memang tidak bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat, melainkan hanya untuk untuk keuntungan," ujar Tongam. Hampir seluruh pelaku fintech ilegal, ujar dia, memasang bunga tinggi yang mencekik para peminjam. "Ini merugikan masyarakat."

Meski hingga kini OJK telah menindak setidaknya 600 pelaku fintech ilegal, Tongam mengatakan aktivitas yang melanggar Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 itu terus muncul kembali. Kebanyakan dari mereka datang lagi dengan merek yang berbeda.

"Kami blokir satu, muncul lagi yang lain, bahkan ada yang seakan-akan fintech yang legal hanya berbeda spasi," ujar Tongam. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengambil utang sebagaimana kemampuan membayarnya.

Dari kasus-kasus yang ada, ia berujar sudah ada kasus pinjaman online yang telah masuk ke ranah pidana dan saat ini berada di tahap penyidikan."Harapannya segera masuk pengadilan."

Baca: Pinjaman Online, Kominfo: 400 Situs dan Aplikasi Fintech Ditutup

Hingga saat ini, OJK mencatat baru 99 perusahaan fintech pinjaman online yang terdaftar dan berizin. Kepada mereka, otoritas mewajibkan perusahaan untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjam agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga. OJK mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh fintech pinjaman online ilegal agar segera melapor kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

6 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya