Calon Pelamar Pegawai Honorer PPPK Dibatasi Daftar 1 Instansi

Rabu, 13 Februari 2019 15:37 WIB

Peserta mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis computer assisted test (CAT) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat, 26 Oktober 2018. Tes SKD CPNS 2018 diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menandatangani peraturan terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Baca: BKN Imbau Pendaftar PPPK Tak Akses Laman SSCASN Via HP

Dalam beleid Permen PANRB No. 2 Tahun 2019 itu salah satunya disebutkan calon pelamar pekerja hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan. Hal tersebut ada di Pasal 12 ayat (3) peraturan tersebut.

Peraturan itu juga menyebutkan anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri.

“Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 di Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,” bunyi Pasal 10 Permen PANRB ini seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet, Rabu, 13 Februari 2019.

Advertising
Advertising

Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah, menurut Permen PANRB ini, harus memenuhi 8 persyaratan. Sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah calon pelamar PPPK merupakan Warga Negara Indonesia, berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru.

Selain itu, calon pelamar PPPK harus berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen, berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan, dan berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian. Calon pelamar juga harus berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru dan memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara online. Hal tersebut dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca: Pendaftar PPPK Tahap I Tidak Bisa Lintas Wilayah

“Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Permen PANRB ini.

Simak berita terkait PPPK lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

4 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

5 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

13 hari lalu

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

14 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

14 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

15 hari lalu

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

Seleksi CPNS 2024 akan berlangsung lebih dari satu kali dalam setahun. Lalu, kapan pendaftaran CPNS 2024 dibuka? Ini tanggalnya.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

18 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

21 hari lalu

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan

47 hari lalu

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan

Jadwal Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS 2024, juga PPPK akan dibuka pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Rekrutmen CPNS Dibuka Mei 2024, Ini Instansi yang Umumkan Formasi

48 hari lalu

Rekrutmen CPNS Dibuka Mei 2024, Ini Instansi yang Umumkan Formasi

Sejumlah instansi sudah umumkan formasi rekrutmen CPNS yang akan dibuka Mei tahun ini.

Baca Selengkapnya