TEMPO.CO, Jakarta - Hingga Jumat malam pukul 19.30 WIB, 8 Februari 2019, laman resmi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Nasional di https://sscasn.bkn.go.id belum bisa diakses.
Baca juga: Pendaftaran Pegawai Honorer PPPK Dibuka Sore Ini, Simak Syaratnya
Padahal, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan sebelumnya mengatakan pendaftaran dimulai sejak Jumat sore pukul 16.00 WIB di https://sscasn.bkn.go.id.
Ridwan menjelaskan, bagi para peminat, pelamar diwajibkan harus memiliki persyaratan tertentu. Misalnya, pendaftar formasi penyuluh pertanian paling mentok harus memiliki usia 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Terkait usia ini, data pelamar nantinya juga akan disinkronkan dengan database pegawai milik BKN supaya tak melanggar aturan.
"Penyuluh pertanian juga harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian," kata Ridwan.
Baca Juga:
Selain itu, untuk posisi jabatan guru di lingkungan Pemerintah Daerah pendaftar harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1. Pelamar juga diwajibakan harus masih aktif mengajar sampai saat ini. Mengenai syarat ini, lebih jauh bisai dilihat melalui laman http:/ /info.gtk.kemdikbud.go.id.
Kemudian, untuk posisi tenaga kesehatan disyaratkan harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-Ill bidang Kesehatan. Pelamar pegawai honorer juga harus mempunyai STR yang masih berlaku dan bukan STR internship. Syarat tersebut dikecualikan untuk lulusan pada bidang Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-lll/S-l Kimia/Biologi.
Menurut Ridwan, dalam rekrutmen PPPK kali ini pemerintah mengutamakan pada beberapa jabatan. "Pemerintah mengutamakan pegawai tenaga penyuluh, dosen perguruan tinggi baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori ll (eks THK-Il) untuk jabatan guru (termasuk Guru Kementerian Keagamaan) dan tenaga kesehatan," kata Ridwan seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis 7 Februari 2019.
DIAS PRASONGKO