Suami Teller BRI yang Tilap Dana Nasabah Rp 2,3 M Jadi Tersangka

Rabu, 6 Februari 2019 12:37 WIB

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merilis tersangka dugaan penilapan dana nasabah BRI Rp2,3 miliar di Mapolda Sulsel, Rabu 30 Januari 2019. TEMPO/Didit Hariyadi

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu tersangka kasus teller BRI menilap dana nasabah BRI Unit Toddopulli Cabang Panakkukang Makassar. Polisi menetapkan suami teller BRI Rika Dwi Merdekawati, Randy Tirta Saputra alias Randy, sebagai tersangka penggelapan dana 47 nasabah senilai Rp 2,3 miliar.

BACA: Teller BRI Tilap Uang, Polisi: Aliran Dana Dinikmati Pihak Lain

“Hasil pemeriksaan terhadap Rika ternyata ada keterkaitan suaminya,” ucap Juru bicara Polda Sulsel Komisaris Besar Dicky Sondani saat jumpa pers di kantornya, Rabu 6 Februari 2019.

Modus yang digunakan Randy, kata dia, dengan cara menelepon istrinya kemudian meminta uang. Alasannya adalah meminjam uang tersebut, sehingga Rika nekat melakukan kejahatan perbankan.

“Jadi Rika ini membuat sistem di atas sistem karena disuruh suami,” ujar Dicky. Menurutnya, selama Rika menjadi teller di BRI, ada sistem yang digunakan yaitu membuat buku tabungan melalui sistem Microsoft Excel sehingga BRI tak mengetahuinya. “Padahal kan di komputer Rika sudah ada sistem dari pihak BRI,” ujarnya.

Uang dari penggelapan yang disetor ke suami, kata polisi, digunakan membayar angsuran elektronik kendaraan roda empat dan dua, rumah, serta digunakan untuk berjudi online.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni akun judi online, tiga rekening koran berbeda, tiga ATM berbeda, dan buku tabungan Bank BRI Britama. Akibat perbuatannya, Randy dikenakan Pasal 3 dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Menurut Randy, uang dari sang istri yang kerja sebagai teller di Bank BRI digunakan untuk berjudi online bola. Lelaki 31 tahun ini mengatakan uang nasabah yang diambil dari istrinya hanya untuk dipinjam. “Uang itu saya pakai judi bola pak, saya tidak paksa istri ambil uang,” kata pria yang bekerja sebagai wiraswasta di hadapan polisi saat jumpa pers di Mapolda Sulsel,

Selain digunakan untuk berjudi online, Randy mengatakan uang tersebut juga dipakai membayar uang muka mobil, dan motor. Uang itu diterima dari sang istrinya yang juga teller BRI lewat transfer dan terima tunai.

Berita terkait

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

1 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

2 hari lalu

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

2 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya