Gojek Disuntik Modal Asing, Kepala BKPM: Tak Ada Dampak Negatif

Rabu, 6 Februari 2019 12:09 WIB

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong (kiri) dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat ditemui usia acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2019 bersama Uni Eropa di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Februari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mendukung adanya suntikan modal sebesar US$ 1 miliar dari raksasa digital Google untuk perusahaan startup lokal, GoJek. Malah, kata dia, perusahaan start up seperti Go-Jek cs harus mendapat sebanyak-banyaknya suntikan modal karena harus bersaing di level regional dan global.

Baca juga: Ini Cara Pemerintah Lindungi Data WNI di Startup seperti Go-Jek

"Saya tak lihat dampak negatifnya, malah kebanyakan kan pengusaha muda, pekerja muda, teknologi lokal, jadi dampaknya sangat-sangat positif," kata Thomas saat ditemui usia acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2019 bersama Uni Eropa di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Februari 2019.

Sebelumnya, Go-Jek dikabarkan mendapatkan suntikan dana dari modal asing yaitu Google, JD.com dan Tencent pada pendanaan seri F pada awal Februari 2019. Perusahaan yang bernaung di bawah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itu disebut mendapatkan investasi mencapai US$ 1 miliar atau setara Rp 14 triliun (dengan asumsi kurs Rp 14.000).

Anggota Komisi Keuangan DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan ada tiga potensi masalah jika start up dikuasai asing penuh. Pertama, disrupsi ekonomi ketika keunggulan teknologi para start up unicorn ini akan menjadi pemenang dalam kompetisi sedangkan pemain tradisional tersisih. Lalu, ada juga kekhawatiran timbul dari sisi penggunaan dan perlindungan keamanan data ini belum jelas regulasinya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika membenarkan belum ada aturan soal pengecekan berkala terkait data pribadi yang dikelola perusahaan penyelenggara sistem elektronik seperti Go-Jek. Akan tetapi,
Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan perusahaan tetap diwajibkan melapor ke Kominfo ketika terjadi kerusakan pada sistem pengolahan data maupun ketika ingin mentransfer data ke luar negeri.

Menurut Thomas, larangan investasi asing hanya berlaku bagi perusahaan digital dengan modal di bawah Rp 10 miliar. Larangan itu bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi sektor Usaha Makro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Akan tetapi bagi start up raksasa unicorn (valuasi mencapai US$ 1 miliar atau setara Rp 14 triliun), kata Thomas, semakin banyak aliran modal akan semakin baik. "Karena mereka harus naik kelas," ujarnya.

Thomas menyadari ada industri lama yang terdistrupsi akibat bisnis model baru yang ditawarkan GoJek cs. Namun kata dia, lapangan pekerja baru yang dihasilkan oleh model bisnis di ekonomi digtal tetap lebih besar dari lapangan kerja pada model bisnis lama. Terlebih, ekonomi digital juga mulai berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia beberapa tahun terakhir.

Berita terkait

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

3 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

8 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

8 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

11 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

20 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

32 hari lalu

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

33 hari lalu

Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

35 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

38 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

38 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya