Asosiasi: Mayoritas Aduan Konsumen Berasal dari Fintech Ilegal

Senin, 4 Februari 2019 15:43 WIB

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirat saat mendatangi Otoritas Jasa Keuangan guna membahas pelanggaran peer to peer lending fintech di Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Eksekutif Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Dino Martin berujar lembaganya telah menerima 28 aduan melalui saluran pengaduan terkait platform pinjaman online yang diduga melanggar aturan.

BACA: Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

"Yang masuk sekarang ada sekitar 28 platform yang dilaporkan, dari jumlah itu hanya dua yang legal, sisanya tidak terdaftar," ujar Dino di Kantor AFPI, Jakarta, Senin, 4 Februari 2019. Setelah mendapat aduan itu, AFPI langsung menindaklanjuti untuk perkara yang melibatkan perusahaan fintech terdaftar.

Menurut Dino, dari berbagai total pengaduan yang masuk, kebanyakan adalah soal penagihan utang pinjaman. Namun, ia menilai penagihan yang berlebihan hanya dilakukan oleh perusahaan fintech yang tidak terdaftar. "Bukannya membela member, tapi dua aduan terkait perusahaan fintech member AFTI kami lihat sebenarnya tidak terlalu berlebihan, ini ada faktanya, ada screenshotnya, ada buktinya," ujar Dino. "Jadi yang dua itu kasusnya nyatanya tidak berat."

Dua aduan itu menurut itu antara lain terkait pesan yang disampaikan perusahaan peminjam kepada nasabahnya bahwa mereka bakal menurunkan personel penagih lantaran utangnya tidak kunjung dilunasi. "Dia merasa terancam, padahal penggunaan field collector juga boleh sesuai aturan," kata Dino. "Dia merasa kok apa-apa field collector, padahal memang sudah lewat 60 hari, wajar dong."

Advertising
Advertising

Adapun untuk perusahaan fintech ilegal, menurut dia, memang melakukan penagihan tanpa mengindahkan kode etik dari asosiasi. Dino menilai kasus yang melibatkan fintech ilegal memang lebih parah. Lantaran tidak bisa ditindaklanjuti oleh asosiasi, pengaduan-pengaduan itu kini telah diteruskan kepada kepolisian.

Dino berujar para anggota asosiasi, yang kini berjumlah 99 perusahaan, memang mesti mengikuti aturan AFPI dalam melakukan penagihan. Aturan yang dimaksud antara lain untuk tidak menyalahgunakan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan. "Kalau ada penagihan yang berlebihan langsung kami tegur, kami sudah menerima pengaduannya dan sudah kami proses."

Adapun bagi masyarakat yang hendak melakukan pengaduan terkait layanan pendanaan online, AFPI telah menyediakan posko pengaduan melalui call center 02150821960 maupun email pengaduan@afpi.or.id.

Persoalan pinjaman online terus menghangat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyebut adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa financial technology (fintech) pinjaman online atau peer to peer landing. Pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh perusahaan yang tidak terdaftar, bahkan perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan itu.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari menyebutkan salah satu persoalan yang diadukan adalah penagihan dilakukan bukan hanya ke peminjam, namun ke kontak milik peminjam. Penyebaran data pribadi juga dilakukan, yang mengakibatkan peminjam mengalami ancaman, fitnah, penipuan, dan pelecehan seksual. Penyebaran foto dan informasi pinjaman disebar oleh penagih ke seluruh kontak milik peminjam.

Selain itu, kata Jeanny, kontak dan lokasi kantor penyelenggara fintech pinjaman online tidak jelas. "Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang," ujar dia.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

9 hari lalu

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

9 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

11 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

13 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

13 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

15 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

15 hari lalu

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.

Baca Selengkapnya

Cara Menghentikan Pesan Promosi di Aplikasi Whatsapp Business

24 hari lalu

Cara Menghentikan Pesan Promosi di Aplikasi Whatsapp Business

Lini bisnis di Indonesia cukup banyak menggunakan aplikasi whatsapp business untuk berkomunikasi dengan pihak pelanggan ataupun calon pembeli.

Baca Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

36 hari lalu

Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya