Percepat Aksi Konsolidasi Perbankan, OJK Kaji Ulang Aturan

Rabu, 30 Januari 2019 06:47 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya perbankan untuk melakukan penggabungan (merger) dan akuisisi berjalan lambat beberapa tahun terakhir. Jumlah bank umum konvensional dalam enam tahun terakhir baru berkurang sebanyak 5 bank menjadi 115 di akhir tahun lalu. Sebuah wacana untuk mendorong percepatan upaya konsolidasi itu pun dilontarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.

Simak: BI: Perbankan Sepakat Tampung Devisa Hasil Ekspor

Wacana tersebut adalah peninjauan ulang aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy yang termuat dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017. Jika aturan tersebut dilonggarkan, maka bisa saja pemegang saham pengendali perbankan memiliki lebih dari satu bank, tanpa perlu melakukan merger. “Ada permintaan untuk merevisi aturan itu, dan sedang kami pikirkan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.

Adapun permintaan itu datang langsung dari industri perbankan untuk memfasilitasi aksi akuisisi yang diperkirakan akan banyak direalisasikan tahun ini. Saat ini dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa pihak yang menjadi pemegang saham pengendali sebuah bank, tak boleh menjadi pengendali di bank lain. Sehingga, untuk menyiasatinya, mereka harus melakukan akuisisi, merger, hingga membentuk holding perbankan.

Advertising
Advertising

Meski demikian, Wimboh mengatakan revisi beleid memang tak secara langsung akan mengurangi jumlah bank di dalam negeri. “Sebab dasarnya harus market based, kita ikuti saja kebutuhan market, tidak bisa dipaksakan,” katanya. “Kalau bisa hidup ya tidak masalah, kalau sakit ya cari mitra.”

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Budi Armanto berujar konsolidasi dibutuhkan perbankan untuk meningkatkan daya saing di tengah kompetisi yang semakin ketat. “Konsolidasi bank sepertinya susah sekali, padahal kita harus berhadapan dengan bank-bank negara tetangga seperti di ASEAN,” ucapnya, kepada Tempo.

Budi mengatakan dengan ide pelonggaran ketentuan kepemilikan tunggal itu diharapkan dapat memperlincah proses akuisisi. “Jadi bank-bank kecil yang ingin diakuisisi tidak harus dimerger, tetapi dapat dijadikan satelit untuk tujuan tertentu,” katanya. Tujuan yang dimaksud dapat disesuaikan dengan rencana bisnis bank. “Misalnya dikhususkan untuk bank digital atau berbasis teknologi (fintech), atau tujuan lain.”

Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo mengapresiasi dukungan yang diberikan regulator tersebut. Terlebih, menurut dia jumlah bank yang ada saat ini dinilai terlalu banyak. “Karena idealnya jumlah bank di Indonesia berkisar di 50 hingga 70 bank saja, sehingga konsolidasi memang dibutuhkan,” ujarnya. Kartika pun bercermin pada kondisi persaingan perebutan likuiditas antar bank yang semakin ketat beberapa waktu terakhir. Bank kecil mulai merasa sebagai korban dari pertarungan perebutan dana nasabah yang berlanjut hingga awal tahun ini. Sebab, bank-bank besar juga ikut menawarkan bunga yang tak kalah tinggi.

Ekonom Institute Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menuturkan permasalahan yang ada dalam persaingan perbankan saat ini memang utamanya dikarenakan jumlah bank yang kurang ideal. “Jadi memang seharusnya regulator memberikan insentif untuk mempercepat akuisisi dan merger bank-bank skala kecil BUKU 1 dan BUKU II,” ujarnya.

GHOIDA RAHMAH | DIAS PRASONGKO

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

10 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

10 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

11 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

12 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

12 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

14 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

20 jam lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

1 hari lalu

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya