Urun Biaya BPJS Tidak Dikenakan untuk Layanan Berbiaya Tinggi

Senin, 28 Januari 2019 15:19 WIB

(ki-ka) Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, dan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady saat memberikan keterangan pers di Gedung Adhyatma Kemenkes RI, Jakarta, Senin 7 Januari 2019. Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi hingga Juni 2019, agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan membantah anggapan bahwa urun biaya jaminan kesehatan bakal dikenakan untuk jenis layanan BPJS yang berbiaya besar. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani mengatakan anggapan itu salah lantaran sejatinya tujuan jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial justru untuk melindungi masyarakat dari pelayanan berbiaya tinggi.

BACA: JK: Pemakaian Kartu BPJS Kesehatan Harus Diperketat

"Jadi jawabannya adalah tidak akan dikenakan kepada pelayanan-pelayanan tersebut (yang berbiaya tinggi)," ujar Kalsum di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.

Ia mengatakan skema urun biaya sebenarnya sudah diterapkan terlebih dahulu di luar negeri. Skema tersebut diterapkan dalam layanan BPJS Kesehatan dengan tujuan mereduksi keinginan peserta dalam mendapat pelayanan yang berlebihan atau tidak perlu.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo juga membantah bahwa urun biaya diterapkan untuk layanan berbiaya mahal. Ia menyebut kebijakan tersebut adalah bentuk kendali dari penyalahgunaan pelayanan oleh peserta. Kendati, dia belum menjabarkan layanan apa yang bakal kena urun biaya.

Advertising
Advertising

Yang pasti, ujar Sundoyo, urun biaya tidak akan dikenakan untuk semua layanan kesehatan, melainkan jenis layanan tertentu saja. Namun hingga kini jenis layanan yang kena urun biaya belum ditetapkan. Sehingga, meski Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 sudah berlaku, pasal tentang urun biaya belum berjalan.

Jenis layanan yang akan kena urun biaya akan dikaji oleh tim yang dibentuk Menteri Kesehatan. Tim pengkaji jenis layanan yang akan dikenakan urun biaya jaminan kesehatan ditargetkan terbentuk pada akhir Januari 2019. Tim itu akan terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, asosiasi rumah sakit, asosiasi profesi, akademikus, serta unsur lainnya.

Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, mengatakan terkait urun biaya, pemerintah akan menetapkan nilai dana yang dibayarkan peserta JKN pada layanan tertentu. "Urun biaya ini dikenakan kepada peserta yang saat berobat mendapatkan pelayanan tertentu yang masuk dalam jenis layanan yang bisa disalahgunakan," ujar dia, tanpa merinci jenis layanan yang dimaksud.

Nilai urun biaya dimulai dari Rp 10 ribu untuk rawat jalan pada rumah sakit C, D, dan klinik utama hingga maksimal Rp 350 ribu untuk 20 kali kunjungan dalam jangka waktu tiga bulan. Untuk rawat inap, pemerintah menetapkan urun biaya 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari tarif total yang ditetapkan, atau paling tinggi Rp 30 juta.

Menurut Budi, lembaganya akan memberi usul mengenai jenis layanan BPJS yang dikenai kewajiban urun biaya. Usul juga akan datang dari organisasi profesi dokter dan asosiasi penyedia fasilitas kesehatan. Setelah usul ditampung, kata dia, pemerintah menyelenggarakan kajian, uji publik, dan penyusunan rekomendasi, sebelum memberlakukan urun biaya.

CAESAR AKBAR | LARISSA HUDA

Berita terkait

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

21 jam lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

2 hari lalu

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.

Baca Selengkapnya

Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

4 hari lalu

Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

22 April ditetapkan sebagai Hari Demam Berdarah Nasional oleh Kemenkes, meningkatkan kesadaran wargauntuk dapat mencegah penyakit DBD.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

6 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

7 hari lalu

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

7 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.

Baca Selengkapnya

5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

8 hari lalu

5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

Tes kesehatan pra-nikah adalah langkah proaktif yang dapat membantu membangun dasar yang kuat untuk pernikahan yang sehat dan bahagia.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

9 hari lalu

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

9 hari lalu

Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.

Baca Selengkapnya