Permudah Izin Ekspor Komoditas, Pemerintah Revisi Aturan Berikut
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 24 Januari 2019 21:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bakal mempermudah izin ekspor untuk sejumlah komoditas, seperti mineral, batu bara, crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit, hingga pulp and paper atau bubur kertas. Kemudahan izin bakal dilakukan dengan menghapus komoditas tersebut dari kewajiban laporan surveyor (LS) hingga larangan terbatas (Lartas) ekspor.
Simak: Soal Ekspor Beras, Darmin: Kalau Cuma Sekali - kali, Lupakan
"Semua ekspor kami buat permudah, kami sederhanakan," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Januari 2019. Rapat ini juga diikuti oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso; dan sejumlah Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan.
Kemudahan izin ekspor ini dilakukan pemerintah untuk mendongkrak kinerja ekspor di 2019 ini. Sebab, LS dan Lartas ini dinilai menjadi salah satu penghambat ekspor selama ini karena menambah biaya. Walau begitu, LS sebenarnya merupakan proses yang dilakukan demi memverifikasi ataupun menelusuri sumber dari produk impor maupun ekspor.
Dengan adanya LS ini, potensi sebuah barang yang diproduksi secara ilegal lalu diekspor bisa berkurang. Akan tetapi, Enggar menilai proses itu justru memperumit ekspor karena sebelum dikirim ke luar negeri, barang-barang juga bakal diperiksa di Kantor Bea Cukai dan di negara tujuan. "Jadi yang bisa dihilangkan ya dihilangkan. Jadi ini satu bentuk kemudahan dan kami akan ubah Peraturan Menteri Perdagangannya," ujar Enggar.
Enggar mengatakan revisi peraturan bakal rampung dalam waktu satu minggu ke depan. Ia tidak merinci berapa banyak dampak pada kinerja ekspor yang akan diraup dengan kemudahan izin ini. "Enggak bisa langsung secara kuantiti dihitung dampaknya, kami bicara kemudahan, percepatan, mengurangi berbagai biaya yang tidak perlu," ujarnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pada dasarnya, pemerintah melakukan penyederhanaan pada izin agar efisien. Kementeriannya akan mengurangi salah satu pengecekan, jika ternyata dilakukan oleh surveyor, tapi juga dilakukan oleh Bea Cukai. "Kalau sudah hal yang sama dilakukan cukup satu kali saja," ujarnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan kementerian terkait karena penyederhanaan izin ini bakal diikuti modifikasi aturan operasional di Bea Cukai. Tapi yang jelas, kata dia, penyederhanaan ini bakal memangkas waktu dan biaya dari ekspor.