Respons Pertumbuhan Fintech, OJK akan Terbitkan Aturan Baru

Rabu, 23 Januari 2019 12:01 WIB

OJK Kaji Aturan Fintech Cari Pendanaan Asing

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mengatakan perkembangan teknologi harus dikendalikan. Hal ini disampaikan merespon tumbuhnya platform financial technology atau fintech seiring dengan berkembangnya teknologi di Indonesia.

BACA: Sertifikasi Internal Bisnis Fintech P2P Lending Sedang Disiapkan

"Teknologi ini tidak bisa dibendung harus dikontrol. Distorsi dan dampak negatifnya harus diminimalkan sehingga disruptionnya bisa terukur," kata Wimboh saat memberikan keynote speech dalam acara "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini," di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019.

Berbagai teknologi fintech mulai tumbuh dalam dua tahun terakhir di Indonesia. OJK mencatat hingga akhir tahun 2018, fintech dengan jenis peer to peer lending atau pinjam meminjam telah mencapai 88 platform/jenis yang telah berizin.

Saat ini dana penyaluran pinjaman lewat fintech telah mencapai sekitar Rp 22 triliun. Adapun, hingga awal Januari 2019 sebanyak 244 perusahaan fintech yang berpotensi terdaftar.

Advertising
Advertising

BACA: OJK: Dana Kelolaan Reksa Dana Tumbuh Lebih dari Dua Kali Lipat

Wimboh melanjutkan, pengendalian teknologi ini sejalan dengan konteks perkembangan banyaknya fintech yang memiliki berbagai jenis produk jasa keuangan. Selain itu, pengendalian teknologi juga harus diatur supaya masyarakat sebagai konsumen bisa memahami keuntungan dan juga risiko yang bisa ditimbulkan.

Menurut Wimboh, banyaknya fintech yang dimanfaatkan juga sejalan dengan kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Dengan adanya fintech wilayah-wilayah yang tak terjangkau oleh produk jasa keuangan bisa disentuh dengan proses cepat dan syarat yang lebih ringan.

"Ini hanya ada di Indonesia. Beda dengan Cina dan Malaysia yang mainland," kata dia.

Karena itu untuk merespon perkembangan fintech, ia berharap adanya aturan baru yang mengatur berbagai jenis platform fintech tersebut. Sebabnya, saat ini banyak perusahaan yang memiliki produk jasa keuangan tetapi bukan perusahaan di bidang jasa keuangan.

"Tentu dengan adanya aturan ini tujuan utama lainnya adalah supaya masyarakat bisa dilindungi hak-haknya dan juga menjaga produk jasa keuangan yang ada," kata Wimboh.

Berita terkait

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

2 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

6 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

1 hari lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

8 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

8 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya