Server 36 Fintech Ilegal Berada di Luar Negeri

Rabu, 9 Januari 2019 08:15 WIB

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirat saat mendatangi Otoritas Jasa Keuangan guna membahas pelanggaran peer to peer lending fintech di Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menemukan terdapat 36 fintech ilegal yang memiliki server di luar negeri. Hal ini menjadi hambatan proses penyidikan.

BACA: Fintech Permudah Generasi Milenial Lakukan Transaksi

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan terdapat 36 fintech yang di-hosting dari 107 server yang berlokasi di lima negara. Selain itu, ada satu fintech yang dihosting oleh sembilan server di tiga negara.

“Bayangkan jika fintech-fintech ini bermasalah atau melakukan tindakan pelanggaran. Tentu kami akan kesulitan. Dan kami harus melacak ke negara seperti Amerika, China, bahkan sampai ke Irlandia,” tuturnya saat konferensi pers, Selasa 8 Januari 2019.

Berdasarkan Pasal 25 POJK Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, setiap penyelenggara wajib menggunakan pusat data dan pusat pemulihan bencana yang ditempatkan di Indonesia.

Advertising
Advertising

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan akses keuangan di Indonesia sangat terbatas sehingga banyak masyarakat yang tidak terlayani oleh sektor formal.

Dengan demikian, pelaku fintech ilegal mencari keuntungan hanya dengan membangun aplikasi tanpa mendaftarkannya di OJK

“Satu-satunya cara adalah mengedukasi masyarakat untuk tetap melakukan pinjaman uang terhadap fintech yang legal,” tuturnya.

Satgas Waspada Investasi telah memberikan rekomendasi pemblokiran aplikasi dan website fintech ilegal sebanyak 404.

Hingga awal Januari 2018, terdapat 88 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang telah terdaftar di OJK. Adapun nilai penyaluran pinjaman sepanjang 2018 mencapai Rp20 triliun.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, sejak Agustus 2018, terdapat 527 website dan aplikasi fintech ilegal yang telah diblokir. Dalam 3 bulan terakhir, Kominfo juga telah memblokir 350 website dan aplikasi fintech ilegal.

Pemblokiran tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi dan hasil cyber patrol yang dilakukan Kominfo,

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

10 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

11 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

11 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

11 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

14 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

14 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

14 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

15 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya