Kemenhub Prediksi Beleid Soal Ojek Online Mulai Diterapkan April

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 7 Januari 2019 04:51 WIB

Ratusan pengemudi ojek online Grab berkumpul di depan kantor Grab Indonesia, Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menggelar aksi unjuk rasa, Rabu, 19 September 2018. TEMPO/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memprediksi Peraturan Menteri Perhubungan Soal Ojek Online bisa diterapkan pada Maret atau April 2019. Setelah draft rampung, peraturan itu harus diundangkan dan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Menhub Budi Karya Targetkan Aturan Ojek Online Rampung Februari

"Kalau cepat ya, prediksi saya bulan tiga atau empat (Maret atau April) sudah bisa (diterapkan), tergantung dalam peralihan itu apakah ada penyesuaian lagi atau tidak, akan kita lihat," kata Budi di Aeon Mall, Cakung, Jakarta, Ahad 6 Januari 2019.

Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah menyusun rancangan peraturan tersebut. Sehingga, langkah berikutnya adalah menampung masukan dari pihak-pihak terkait seperti pengemudi ojek online dan pihak aplikator.

Kementerian Perhubungan mengundang 97 aliansi pengemudi ojek online di Jakarta untuk membicarakan rancangan Peraturan Menteri Perhubungan soal ojek online pada Selasa depan.

Budi mengatakan masukan dari para pengemudi ojek online sangat diperlukan. Ia menegaskan pemerintah tidak bakal secara sepihak membuat aturan untuk pengemudi ojek online. "Kami berpihak kepada rekan-rekan semua."

Sejauh ini, Budi merasa peraturan itu sudah cukup lengkap. Namun ia tetap menunggu respons dari masyarakat. Budi menyebutkan secara umum ada tiga hal yang bakal diatur dalam beleid tersebut, antara lain tarif, aturan suspend, serta persoalan keselamatan dan keamanan pengemudi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan Peraturan Menteri Perhubungan soal ojek online rampung dalam sebulan ke depan. "Saya harapkan dalam satu bulan, iya (Februari)," ujar Budi Karya.

Kendati menargetkan agar beleid tersebut segera rampung, Budi memastikan pemerintah akan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang terkait, misalnya asosiasi ojek online maupun aplikator untuk meminta masukan terkait aturan tersebut.

"Kami tidak mau sepihak, tiba-tiba aplikator merasa pemerintah maunya sendiri, kami akan ajak bicara semuanya," kata dia. "Memang memakan waktu tapi ini untuk kepentingan bersama."

Budi yakin dengan adanya aturan mengenai Ojek Online bisa menyenangkan banyak pihak, termasuk korporasi. Pasalnya, aturan itu bisa memberikan kepastian hukum apabila ke depannya perusahaan mau mengambil aksi korporasi. "Regulasi itu bisa menjadi suatu perlindungan yang baik, jangan sampai suatu waktu ada kasus, 'wah kalian berpotensi ilegal', jangan begitu," ujar Budi.

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

10 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

5 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

5 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya