Perencana Keuangan: Dana Darurat Minimal 3 Kali Pengeluaran
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 6 Januari 2019 12:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perencana keuangan OneShildt M. Andoko menilai masyarakat sudah banyak yang sadar akan pentingnya dana darurat. Namun tak sedikit mereka belum maksimal membangun dana darurat.
Baca: Memulai Bisnis, Perencana Keuangan: Modal Bukan Segalanya
"Ini terkait dengan pengetahuan dan kebiasaan. Kebiasaan terkadang bisa mengalahkan pengetahuan, misalnya contoh kecil rokok. Sudah tahu (merokok) berbahaya, namun masih dilakukan. (Ini) sama dengan dana darurat," kata Andoko, Jumat, 4 Januari 2019.
Andoko menjelaskan, semuda apapun, setiap orang harus mempersiapkan dana darurat. Pasalnya, kita tak dapat memprediksi bagaimana kondisi keuangan di masa yang akan datang.
Meskipun saat ini kondisi keuangan terlihat sehat, menurut Andoko, kondisi di kemudian hari belum tentu akan serupa. Dana darurat dalam sebuah keluarga memiliki peran penting, khususnya dalam keadaan genting. Banyak perencana keuangan independen di Indonesia yang setuju dana darurat adalah salah satu tujuan keuangan yang harus disiapkan paling awal.
Lebih jauh Andoko menjelaskan individu memiliki dana darurat sebesar 3 kali hingga 6 kali pengeluaran bulanan. Besaran tersebut tentunya harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu, apakah masih single atau sudah berkeluarga.
Ketika belum menikah, misalnya, besaran dana darurat cukup ideal sebesar 3 kali pengeluaran bulanan, sudah menikah belum punya anak sebesar 6 kali pengeluaran bulanan, dan sudah menikah dan punya anak (dana darurat menjadi) 12 kali biaya pengeluaran bulanan.
Selanjutnya, kata Andoko, kegunaan dana darurat berbeda dengan dana yang dipakai sehari-hari. Dana darurat sebaiknya hanya digunakan dalam keadaan terjepit atau benar-benar darurat.
Andoko menekankan bahwa dana darurat harus dipisahkan dari rekening harian, investasi, ataupun tabungan jangka pendek yang dimaksudkan untuk memenuhi tujuan keuangan jangka pendek. Tak hanya itu, dana darurat harus mudah diambil kapan saja dan di mana saja. Artinya dana tersebut harus likuid dan dapat dicairkan pada saat dibutuhkan, atau ditempatkan dalam instrumen yang memiliki risiko sangat kecil.
Kalau secara teori, kata Andoko, paling ideal sebaiknya (ditempatkan) di tabungan. "Kalau di deposito kan harus dicairkan saat jatuh tempo. Bisa juga ditempatkan di logam mulia yang gampang dicairkan," katanya.
Baca: Perencana Keuangan Sarankan 10 Persen Gaji untuk Kesehatan Anak
Selain itu, perencana keuangan tersebut mengatakan sebenarnya dana darurat dapat ter-cover melalui kartu kredit apabila pencairan dana darurat lebih lama. Apabila hal tersebut terjadi, yang paling penting Anda harus mengembalikan uang tersebut sebelum jatuh tempo.
BISNIS