Terbelit Kasus Pemerkosaan, Nasib Eks Pejabat BPJS Ada di Jokowi

Jumat, 4 Januari 2019 07:19 WIB

Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja dituduh melakukan aksi pelecehan seksual terhadap asisten ahlinya, Syafri Adnan Baharuddin, dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Desember 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut-sebut sebagai penentu nasib akhir dari Syafri Adnan Baharuddin yang mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan karena tersangkut kasus pemerkosaan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.

Baca: Staf Khusus Jokowi Jawab Sandiaga Soal Bangun Infrastruktur Tanpa Utang

Nufransa mengatakan Syafri telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. "Proses pemberhentian selanjutnya ditentukan oleh Presiden, karena diangkat dengan Keputusan Presiden. Begitu juga dengan penggantinya, dipilih oleh Presiden," ujar Nufransa kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2019. Syafri sebelumnya dituduh melakukan pelecehan seksual hingga memperkosa sekretarisnya.

Syafri menyatakan mundur dari jabatannya agar dapat fokus dalam menghadapi jalur hukum terkait kasus yang melilitnya. Ia membantah jika ia mundur karena merasa takut pada kasus yang dialaminya. "Saya paling anti kebohongan, 40 tahun sudah saya mengabdi ke negara, ngapain saya melakukan hal kecil seperti ini," kata dia.

Kasus ini sebelumnya terkuak setelah sekretaris Syafri berinisial RA menyampaikan insiden pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang dialaminya dalam konferensi pers di kantor konsultan politik Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. RA mengaku dilecehkan selama empat kali dari April 2016 hingga November 2018. Kejadian itu, kata dia, dialaminya baik di dalam kantor maupun di luar saat perjalanan dinas.

Advertising
Advertising

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan, Ivansyah Utoh Banja mengatakan bahwa Syafri sebelumnya juga telah dinonaktifkan sebagai Ketua Komite Audit Anggaran dan Aktuaria Dewan Pengawas. "Demi menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya," ujarnya.

Untuk diketahui, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari tujuh orang anggota. Dua dari unsur pemerintah, dua dari unsur pekerja, dua dari pemberi kerja, dan satu dari tokoh masyarakat. Syafri sebagai anggota dan Guntur Witjaksono sebagai Ketua Dewan Pengawas adalah dua orang perwakilan dari unsur pemerintah.

Baca: Kwik Kian Gie: Keuangan Negara Era Jokowi Terbebani Infrastruktur

Syafri dan enam anggota lainnya dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 22 Februari 2016 di Istana Negara. Selain sebagai anggota, dia juga tercatat menjabat sebagai Komite Audit Anggaran dan Aktuaria di Dewan Pengawas. Tapi lantaran terlibat dalam kasus dugaan pelecehan ini, maka Syafri maupun asisten ahlinya telah diberhentikan sementara dari jabatannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

2 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

2 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

4 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

8 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

9 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

12 jam lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

12 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

12 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

13 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya