Jonan Pastikan Freeport Kantongi IUPK Sebelum Akhir 2018

Kamis, 20 Desember 2018 12:51 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam konferensi pers terkait pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia di Gedung BPK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. Tempo I Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK untuk PT Freeport Indonesia bakal terbit sebelum akhir 2018. IUPK merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Baca: Freeport Diduga Merusak Lingkungan Setara Rp 185 T, Rencana KLHK?

"Kami menargetkan final sebelum akhir tahun 2018 ini, kalau bisa besok selesai akan kami beritahu," kata Jonan dalam konferensi pers di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.

Untuk diketahui, IUPK merupakan salah satu komponen dalam proses divestasi saham Freeport Indonesia. Tanpa IUPK, Freeport tidak akan bisa mengekspor mineral olahan atau konsentrat yang mereka produksi. Saat ini, IUPK dari Freeport telah habis masa waktu sehingga hanya mengantongi IUPK sementara yang berakhir pada Desember 2018.

Jonan menyebutkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum kementeriannya menerbitkan IUPK. Di antaranya yaitu penyelesaian proses divestasi 51 persen saham dari PT Freeport
Indonesia ke pemerintah Indonesia dan PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum. "Ini tinggal transaksi saja karena kewajiban smelter sudah ditandatangani," ujarnya.

Advertising
Advertising

Selanjutnya yaitu persetujuan atas perubahan dari sistem Kontrak Karya menjadi IUPK dan penyelesaian proses Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP. "Kemarin Bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) bilang sudah selesai,keputusan menteri keuangan mestinya hari ini terbit
atau besok paling lambat."

Transaksi penyelesaian PNBP ini, kata Jonan, menunggu terbitnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jonan menyebut IPPKH ini juga bakal segera terbit pada Kamis, 20 Desember 2018.

Baca: Didenda Rp 460 Miliar Akibat Pakai Hutan, Ini Komentar Freeport

Terakhir, Jonan menegaskan bahwa kementeriannya hanya akan menerbitkan IUPK selama 20 tahun setelah habis masa kontrak Freeport pada 2021. Lama masa kontraknya maksimal sebanyak
2x10 tahun, sehingga izin yang akan langsung diberikan hanya hingga pada 2031.

Berita terkait

Kaya Aktivitas Perikanan dan Tambang, Teluk Kendari Mendangkal dengan Cepat

12 jam lalu

Kaya Aktivitas Perikanan dan Tambang, Teluk Kendari Mendangkal dengan Cepat

Teluk Kendari di kota Kendari mengalami pendangkalan yang dramatis selama sekitar 20 tahun terakhir. Ini kajian sedimentasi di perairan itu oleh BRIN.

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

1 hari lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

4 hari lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

4 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

4 hari lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

4 hari lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya