TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
masih mengkaji hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) terhadap PT Freeport Indonesia. Hasil audit yang dipublikasikan pada Maret 2018 itu menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT
Freeport Indonesia di Papua senilai Rp 185 triliun.
Baca: Divestasi Freeport, Jokowi: Orang Lain Jangan Masuk dengan Gelap
"Dalam catatan BPK itu, Rp 185 triliun ini masih harus dikonsultasikan kepada KLHK, menyangkut aspek-aspek legal hingga aspek keilmuannya," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam dalam konferensi pers di Gedung Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.
Meski tengah berjalan, kata Siti, KLHK sebenarnya belum akan menyampaikan solusi atas kerugian ekosistem senilai Rp 185 triliun ini. Sebab, KLHK masih harus mengevaluasi seluruh tahapan dari kajian tersebut. "Kami harus cek dulu," ujar Siti.
Angka Rp 185 triliun ini sebenarnya merupakan perhitungan bersama Institut Pertanian Bogor dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Nilai tersebut hanya kerusakan ekosistem, bukan sebagai kerugian negara. Masalah muncul karena belum ada ketentuan yang mengatur kerusakan dari ekosistem ini.
Selain kerusakan ekosistem, BPK sebenarnya juga telah merekomendasikan delapan hal kepada pemerintah atas Freeport Indonesia. Di antaranya yaitu menyelesaikan pembayaran royalti, penyusutan wilayah tambang blok B, menempatkan jaminan
reklamasi, menawarkan divestasi kepada pemerintah, melakukan perbaikan ekosistem, mengurus izin penggunaan kawasan hutan, dan mengevaluasi izin analisis mengenai dampak lingkungan.
Di sisi lain, KLHK juga telah menjatuhkan 48 sanksi administratif pada Freeport Indonesia atas kerusakan lingkungan. Dari 48 sanksi itu, tersisa 7 sanksi yang belum dijalankan. Namun, Siti memastikan ketujuh sanksi itu akan dijalankan Freeport seiring
dengan terbitnya roadmap penyelesaian kerusakan lingkungan. Roadmap ini dikerjakan Freeport bersama KLHK.
BPK berjanji akan terus memantau penyelesaian dari kerugian ekosistem senilai Rp 185 triliun ini. Sejauh ini, BPK telah melihat perbaikan regulasi di KLHK yang menandakan adanya progres penyelesaian isu lingkungan Freeport. "BPK akan memonitor, karena LHK adalah mitra BPK," kata anggota IV BPK Rizal Djalil.