Didenda Rp 460 Miliar Akibat Pakai Hutan, Ini Komentar Freeport

Kamis, 20 Desember 2018 08:36 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam konferensi pers terkait pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia di Gedung BPK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. Tempo I Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia belum banyak mengomentari laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang diumumkan hari ini, Rabu, 19 Desember 2018. Dalam laporan itu, BPK menyebut bahwa Freeport bakal dijatuhi denda Rp 460 miliar lantaran menggunakan hutan lindung di Provinsi Papua tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca: Divestasi Freeport, Jokowi: Orang Lain Jangan Masuk dengan Gelap

"Kami masih mempelajarinya laporan BPK tersebut," kata juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama saat dihubungi. Riza menyebut bahwa Freeport telah menerima laporan lengkap dari BPK ini. Adapun luas hutan yang telah digarap Freeport Indonesia secara ilegal, menurut BPK, mencapai 4.535,93 hektare atau mencapai 56 kali luas Lapangan Monas di Jakarta yang hanya 80 hektare.

"Ini merupakan hasil pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia oleh BPK," kata Anggota IV BPK, Rizal Djalil, dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. Dalam konferensi pers ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ikut hadir mendengarkan penjelasan Rizal.

Untuk diketahui, proses divestasi saham PT Freeport Indonesia kepada pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum terganjal gara-gara tidak adanya IPPKH ini. itu sebabnya, BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi agar tidak ada lagi pengrusakan lingkungan dan kegiatan pertambangan yang menyalahi aturan di Freeport Indonesia pada masa mendatang.

Advertising
Advertising

Walau begitu, Rizal menyebut IIPKH yang semula tak dimiliki Freeport, kini telah berproses dan memasuki tahap finalisasi di KLHK. Denda berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP IPPKH ini selanjutkan akan ditagih dalam waktu 1 hingga 24 bulan sesuai ketentuan Kementeran Keuangan.

Selain menggunakan hutan lindung tanpa izin, BPK juga menyebut Freeport Indonesia telah membuang pasir sisa limbah atau tailing dan menyebabkan kerusakan ekosistem di lokasi tambang mereka di Grasberg, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Namun, BPK menilai Freeport telah melakukan upaya perbaikan dengan membuat roadmap rencana aksi penyelesaian permasalahan bersama KLHK.

Selain denda sebesar Rp 460 miliar, BPK menyebut sebenarnya masih ada permasalahan kekurangan PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi. Totalnya lebih besar yaitu mencapai US$ 1,6 juta atau sekitar Rp 23 miliar. "Tapi ini sudah diselesaikan dengan peraturan yang berlaku," kata Rizal.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebut proses finalisas IPPKH sudah melalui proses panjang sejak Oktober 2017 setelah adanya temuan dan rekomendasi BPK. Kementeriannya juga telah melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Provinsi Papua terakhir dua hari lalu, Senin, 17 Desember 2018. "Tadi jam 1 pagi saya juga masih interaksi dengan Pak Gubernur Papua, jadi hari ini bisa kami selesaikan," ujarnya.

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

4 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

5 hari lalu

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Deretan 4 Poin Menyoal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

6 hari lalu

Deretan 4 Poin Menyoal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bilang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang Hingga 2061, Berikut Lowongan Kerja di PT Freeport Indonesia

6 hari lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang Hingga 2061, Berikut Lowongan Kerja di PT Freeport Indonesia

Pemerintah akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061. Berikut lowongan kerja untuk beberapa posisi di perusahaan tambang ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

7 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.

Baca Selengkapnya

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

7 hari lalu

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.

Baca Selengkapnya