TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan persoalan terkait draf izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia.
Baca: Divestasi Freeport, Jokowi: Orang Lain Jangan Masuk dengan Gelap
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa detail IUPK lainnya memang masih dibahas masing-masing pihak terkait, seperti aspek lingkungan dan aspek keuangan. “Kalau dari ESDM sudah selesai. Tidak ada yang belum selesai,” katanya, Senin, 17 Desember 2018.
Bambang berharap segala bentuk penyelesaian transaksi bisa dirampungkan akhir tahun ini supaya persoalan ini cepat rampung. Saat ini, PT Freeport Indonesia masih mengantongi IUPK sementara yang berakhir pada Desember 2018.
Menurut Bambang, pihaknya bisa mengeluarkan IUPK selama 20 tahun setelah habis masa kontrak Freeport pada 2021. Namun, kendati IUPK bisa diperpanjang hingga 20 tahun, itu tidak berarti langsung diberikan hingga 2041.
Pasalnya, lanjut Bambang, panjang masa kontrak itu adalah maksimal sebanyak 2x10 tahun, sehingga izin yang akan langsung diberikan hanya hingga pada 2031. “Jadi, masing-masing periode perizinan itu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi,” ucapnya.
Baca: Kata Inalum Soal Gubernur Papua Tolak Proposal Divestasi Freeport
Sebelumnya seperti diberitakan juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya masih berupaya agar IUPK tetap yang nanti akan dikantongi PTFI bisa berlangsung hingga 2041 secara langsung. Artinya, IUPK Freeport diupayakan tanpa harus melakukan perpanjangan 2x10 tahun.
BISNIS