Kemenhub: Pihak Ketiga Awasi Penerapan Aturan Baru Taksi Online

Rabu, 19 Desember 2018 08:29 WIB

Ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, 29 Januari 2018. Ratusan pengemudi taksi online menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan Kementerian Perhubungan akan menunjuk pihak ketiga untuk mengawasi penerapan aturan tarif batas atas dan bawah dalam aturan baru taksi online. Menurut dia, pengawasan penerapan aturan tarif ini diperlukan agar tidak merugikan pengguna jasa aplikasi online.

Baca juga: Aturan Taksi Online, Sopir Wajib Bersepatu dan Bercelana Panjang

"Kami akan tunjuk pihak ketiga untuk melakukan pengawasan atas perintah kami. Laporannya juga diserahkan ke kami untuk kemudian kami ambil keputusan untuk bertindak," kata Budi di kantornya, Selasa, 18 Desember 2018.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani aturan baru taksi online Selasa sore. Budi Setyadi mengatakan aturan pengganti PM 108 Tahun 2017 itu, akan berlaku pada Mei 2019.

Aturan baru itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub itu resmi dicabut Mahkamah Agung atau MA pada 31 Mei 2018.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Angkutan dan Multimoda Ahmad Yani mengatakan pihak ketiga ini berasal dari lembaga independen yang akan mereka tunjuk. Menurut dia, meski pihak ketiga ditunjuk, kewenangan untuk mengatur pelanggaran tarif antar dua operator, tetap berada di tangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.

"Pihak ketiga hanya melakukan pengawasan, kalau ada pelanggaran tetap ke KPPU. Ini nanti lembaganya banyak, bisa Sucofindo, Surveyor Indonesia, banyak kemungkinan bisa swasta bisa juga perusahaan internasional," kata Ahmad.

Namun, kata dia, Kemenhub belum memutuskan siapa pihak ketiga yang dipilih. Hal itu akan diputuskan pada Januari 2019.

Sebelumnya, Budi mengatakan para aplikator sudah menyetujui tarif taksi online dalam aturan baru. Aturan tarif itu termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal yang sebesar Rp 3.500 sampai 6.500. "Kalau pick hour mereka silahkan main ditinggikan, tapi jangan lebih dari Rp 6.500, kalau mereka melebihi berarti pelanggaran. Tapi kalau saat sepi jangan di bawah Rp 3.500," ujar Budi di Hotel Grand Hyatt, Rabu, 12 Desember 2018.

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

3 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

3 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

6 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Hampir 10 Ribu Orang Naik Kereta Makassar - Parepare Selama Libur Lebaran

10 hari lalu

Hampir 10 Ribu Orang Naik Kereta Makassar - Parepare Selama Libur Lebaran

Kementerian Perhubungan mencatat jumlah penumpang kereta Makassar - Parepare pada masa angkutan Lebaran mencapai 9.475 orang.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

11 hari lalu

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

12 hari lalu

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.

Baca Selengkapnya

Banyak Pemudik Naik Bus saat Arus Mudik - Balik Lebaran, Kemenhub : Bisa Tekan Kecelakaan 20 Persen

12 hari lalu

Banyak Pemudik Naik Bus saat Arus Mudik - Balik Lebaran, Kemenhub : Bisa Tekan Kecelakaan 20 Persen

Kemenhub menyiapkan kurang lebih 950 bus atau kurang lebih 40.088 tempat duduk untuk pemberangkatan ke 33 lokasi tujuan mudik.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Penerbangan ke Timur Tengah Lancar

12 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Penerbangan ke Timur Tengah Lancar

Kemenhub memastikan penerbangan menuju kawasan Timur Tengah tak mengalami gangguan.

Baca Selengkapnya