Madiun Hentikan Sementara Penerbitan Izin Investasi
Reporter
Nofika Dian Nugroho (Kontributor)
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 17 Desember 2018 20:19 WIB
TEMPO.CO, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur menghentikan penerbitan izin usaha bagi para investor untuk sementara waktu. Kemacetan ini dipicu oleh sejumlah pengembang perumahan yang diduga tidak tertib aturan sehingga berdampak pada pengurusan legalitas bidang usaha lain.
Simak: Jimat Lempengan Besi hingga Rajah Disita Saat Tes CPNS Madiun
“Pak bupati (Ahmad Dawami) ingin menertibkan investor, karena ada 15 pengembang perumahan yang sudah mulai membangun tapi izinnya belum keluar,’’ kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, Senin, 17 Desember 2018.
Menurut dia, macetnya penerbitan izin usaha berlangsung sejak September hingga sekarang. Arik belum dapat memastikan berakhirnya masa jeda bagi penanaman modal di wilayahnya. “Masih akan dikaji dengan melibatkan pihak-pihak terkait, misalnya dengan Dinas Pertanian dan Peternakan yang mengeluarkan rekomendasi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),’’ kata Arik.
Kendati macet, ia melanjutkan, nilai investasi yang masuk hingga Agustus lalu mencapai Rp 334,7 miliar. Jumlah itu lebih banyak 2,8 persen dibandingkan nilai investasi yang tercatat hingga akhir 2017 yang nominalnya sebanyak Rp 325,1 miliar.
Bidang usaha yang mendominasi adalah pengembangan perumahan. Dari 59 investor yang masuk, 16 di antaranya menjalankan bisnis properti itu. Sedangkan biang usaha lain yang dikembangkan, seperti toko modern, industri, menara telekomuikasi dan pergudangan.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Madiun, Agung Budiarto, mengatakan bahwa ada tiga investor bidang industri yang masuk seiring proyek jalan tol ruas Ngawi – Wilangan. Apalagi, di wilayahnya terdapat dua pintu masuk atau keluar tol, yakni di wilayah Kecamatan Pilangkenceng dan Kecamatan Madiun.
“Pasca (jalan tol) dibangun ada pabrik plastik, pengolahan porang, dan workshop anak perusahaan PT INKA yang masuk,’’ kata dia.
Nilai investasi pabrik plastik di Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, dikatakan, sebanyak Rp 4,3 miliar. Untuk nilai investasi pabrik pengolahan porang di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo senilai Rp 75 miliar. Sedangkan workshop reparasi lokomotif dan gerbong kereta di Desa Bagi, Kecamatan Madiun sebanyak Rp 17,53 miliar.