OJK Tagih LBH Jakarta Soal Nama Pinjaman Online Diduga Melanggar

Jumat, 14 Desember 2018 16:07 WIB

Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sirait (kiri) berbicara saat konferensi pers hasil pos pengaduan korban pinjaman online di LBH Jakarta, Minggu, 9 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertemu dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait kasus peer to peer lending fintech atau pinjaman online yang merugikan peminjamnya. Dalam pertemuan hampir tiga jam tersebut, LBH Jakarta enggan memberi nama perusahaan pinjaman online yang diduga merugikan konsumen.

Baca: LBH: 25 Aplikasi Pinjaman Online Resmi Diduga Melanggar Aturan

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech, Otoritas Jasa Keuangan, Hendrikus Passagi menghargai laporan yang diberikan LBH. Namun, LBH belum memberikan nama-nama penyelenggara pinjaman online legal yang melakukan pelanggaran. "Kami baru diberi inisial saja," ucap dia di Kantor OJK, Jumat, 14 Desember 2018.

Ahad lalu, LBH Jakarta mengabarkan soal 1.330 aduan fintech bermasalah yang dilakukan penyelenggara pinjaman online. Dari 89 penyelenggara, 25 di antaranya ialah perusahaan resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Hendrikus, OJK akan langsung menindak langsung perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dan terdaftar di OJK, jika benar-benar terbukti secara sah. Namun, hingga saat ini OJK belum mendapatkan satupun laporan dengan bukti yang sah dan kuat mengenai dugaan pelanggaran yang disebutkan LBH.

OJK, kata Hendrikus, sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap beberapa nama inisial perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. "Prinsip kami dari OJK, mohon kami dibantu dengan kelengkapan data yang terbaik agar kami dapat menyelesaikan masalah secara baik," kata Hendrikus.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirat beralasan, belum diberikannya 25 nama perusahaan pinjaman online tersebut dikarenakan masih harus melakukan konsolidasi dengan para korban. Namun, dia berjanji dalam beberapa hari ke depan akan membeberkan nama-nama tersebut.

Menurut Jeanny, hal yang harus diselesaikan adalah sistem yang dibuat oleh OJK dan lembaga tersebut bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online ini. "Saya harus bilang bahwa tadi tidak ditemukan kesamaan pemahaman terkait itu," tutur dia.

Selasa lalu, Ketua Eksekutif Cash Loan Asosiasi Fintech Indonesia Sunu Widyatmoko meminta LBH Jakarta untuk membuka identitas 25 penyelenggara P2P lending atau pinjaman online terdaftar yang disebut melanggar.

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

12 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

17 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

1 hari lalu

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

Baru-baru ini Warga Stren Kali yang mendiami Rusunawa Gunungsari, Surabaya, mengalami penggusuran

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya