OJK Minta Korban Lapor Polisi, Teror Pinjaman Online Pidana

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 13 Desember 2018 10:37 WIB

Ilustrasi mata uang Turki Lira pada 10 Oktober 2017.[REUTERS/Murad Sezer]

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjaman online bermasalah agar melapor ke kepolisian.

Baca: OJK Beri Sanksi Pinjaman Online Nakal yang Melanggar

Tongam mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sejumlah tindakan fintech lending yang dinilai melanggar etika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Kami sangat mengharapkan para korban ini juga melapor kepada kepolisian karena tindakan yang dilaporkan itu adalah tindakan-tindakan intimidasi, teror pada penagihan dan memang sudah merupakan dugaan tindak pidana," kata Tongam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.

Berdasarkan hasil penelusuran OJK, pengaduan masyarakat terkait pinjaman online bermasalah terdiri atas dua hal yakni nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu, yang berujung pada perhitungan suku bunga serta penagihan, dan perlindugan kerahasiaan data nasabah terkait dengan keluhan penagihan.

Advertising
Advertising

OJK juga telah menghentikan 404 entitas pinjaman online tak terdaftar. Tindakan yang telah dilakukan kepada pinjaman online ilegal tersebut antara lain, mengumumkan kepada masyarakat, memutus akses keuangan fintech lending ilegal dengan perbankan, dan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan terakhir menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk pengakan hukum.

"Sebanyak 404 (pinjaman online) itu adalah jumlah saat ini, tetapi kami masih melakukan penelitian dan monitoring di beberapa website dan aplikasi dan masih muncul kegiatan fintech yang tidak terdaftar," ujarnya.

BISNIS

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

5 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya