LBH Jakarta: 1 Orang Bisa Gunakan 40 Aplikasi Pinjaman Online

Senin, 10 Desember 2018 11:10 WIB

Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sirait (kiri) berbicara saat konferensi pers hasil pos pengaduan korban pinjaman online di LBH Jakarta, Minggu, 9 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Dari laporan masyarakat soal lembaga financial technology atau fintech yang masuk ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta diketahui rata-rata sebanyak 48,48 persen pengadu yang menggunakan satu hingga lima aplikasi pinjaman online. "Bahkan, ada borrower yang meminjam hingga kepada 36 sampai 40 aplikasi," ujar pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait, Ahad, 9 Desember 2018.

Baca: LBH: 25 Aplikasi Pinjaman Online Resmi Diduga Melanggar Aturan

Jeanny menjelaskan, tak sedikit nasabah terjerat bunga yang sangat tinggi ketika meminjam di aplikasi pinjaman online. Untuk membayar bunganya, akhirnya peminjam mengajukan ke platform lain.

Namun akhirnya pinjaman pokok di aplikasi pertama tidak bisa terbayarkan. “Kalaupun pinjam di aplikasi kedua, tidak cukup untuk membayar pinjamannya. Akhirnya seseorang terjerat lingkaran setan,” ucap Jeanny.

Lebih jauh Jeanny menjelaskan, rata-rata pengguna atau sekitar 51,24 persen dari total aduan ke LBH Jakarta, tercatat mengajukan pinjaman yang sangat kecil yakni Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Adapun sebanyak 33,33 persen meminjam sekitar Rp 0 sampai Rp 1 juta. "Bayangkan harga yang harus mereka bayar," ujarnya.

Advertising
Advertising

LBH Jakarta mendapati 1.330 aduan fintech bermasalah yang dihimpun dari hampir seluruh daerah di Indonesia. Sebagian besar aduan atau sebanyak 36,07 persen berasal dari DKI Jakarta, disusul oleh 27 24 persen dari Jawa Barat, dan 9,8 persen dari Banten.

Selain itu aduan juga datang dari Kalimantan Timur sebanyak 1,35 persen, 7,10 persen dari Jawa Tengah, 8,3 persen dari Jawa Timur dan 1,28 persen dari Bali, dan Sulawesi Utara sebanyak 1,58 persen. Adapun sebanyak 7,47% berasal dari daerah lainnya seperti Sumatera Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan lainnya.

Sebanyak 14 pelanggaran diketahui dilakukan oleh pinjaman online atau peer to peer lending tersebut. Beberapa pelanggaran di antaranya ialah bunga yang tinggi dan tanpa batasan dan penagihan dilakukan bukan hanya ke peminjam, namun ke kontak milik peminjam.

Penyebaran data pribadi juga dilakukan, yang mengakibatkan peminjam mengalami ancaman, fitnah, penipuan, dan pelecehan seksual. Penyebaran foto dan informasi pinjaman disebar oleh penagih ke seluruh kontak milik peminjam. Selain itu, kontak dan lokasi kantor penyelenggara pinjaman online tidak jelas.

Bentuk pelanggaran lainnya adalah peminjam yang sudah membayarkan pinjamannya, transaksinya dihapus dan dilaporkan belum membayar utang. Lalu, penagihan yang dilakukan oleh orang yang berbeda dan dilakukan berkali-kali dalam satu hari.

Baca: OJK Beri Sanksi Pinjaman Online Nakal yang Melanggar

Ada juga bentuk pelanggaran data KTP peminjam yang digunakan untuk pengajuan pinjaman online lain. Aplikasi pinjaman online ada yang tiba-tiba hilang pada saat jatuh tempo pinjaman. LBH Jakarta mencatat sebanyak 72 persen aduan disampaikan oleh perempuan dan sisanya, 28 persen oleh laki-laki.

BISNIS

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

4 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

7 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya