Ribuan Perusahaan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,1 T

Rabu, 5 Desember 2018 15:05 WIB

Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengungkapkan total tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar 2.000 perusahaan di DKI Jakarta kini mencapai Rp1,1 Triliun.

Baca: Berikut Rencana Dirut BPJS Kesehatan Tekan Defisit

Ahmad Hafiz, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta menyatakan hal tersebut di sela-sela acara pembinaan perusahaan penunggak iuran BPJS di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 5 Desember 2018.

"Ya, bukan nakal lah, tidak patuh. Totalnya Rp1,1 Triliun tunggakan yang terjadi di DKI [Jakarta]. Dari awal 2015 kalau tidak salah," ujar Hafiz.

Dia mengungkapkan perusahaan di Jakarta yang menunggak iuran BPJS tersebut akan diserahkan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk diberi pembinaan. Tetapi, nantinya akan diproses secara hukum bila masih belum membayar juga.

Advertising
Advertising

"Bertahap kita serahkan ke Kejati DKI. Ada juga yang ke Kejari ya ada 2000 perusahaan. Kejati ada 80 perusahaan," kata Hafiz.

Hafiz menyebut dari 80 perusahaan yang diserahkan ke Kejati DKI, hari ini 64 perusahaan telah hadir memenuhi panggilan.

Hafiz berharap pembinaan ini bisa memfasilitasi perusahaan-perusahaan "nakal" tersebut untuk bisa membayar saat itu juga, atau paling tidak kembali membayar iuran secara bertahap.

"Jadi pemerintah memang memberikan atensi yang luar biasa kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Kejati. Ayo kita buat kegiatan yang masif, tapi tetap smooth lah kita arahkan ke pembinaan," tambahnya.

Perusahaan penunggak iuran BPJS ini telah dikelompokkan menjadi empat kategori, yaitu lancar, tersendat, ragu-ragu, dan macet. Hafiz menyebut separuh dari perusahaan-perusahaan ini termasuk dalam kategori macet.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Pathor Rohman menjelaskan sanksi yang bisa menjerat perusahaan nakal ini. Tetapi Pathor menggarisbawahi, Kejati akan lebih mengedepankan pembinaan untuk perusahaan penunggak tersebut.

"Perusahaan yang tidak patuh, akan dikenakan sanksi administratif, denda Rp1 miliar, dan kurungan 8 tahun. Tapi saya kira kita tidak mengedepankan itu," katanya.

"Bayangkan, sanksi administratif itu tidak gampang, tidak ringan. Dia akan tertutup izin usahanya, izin memasukkan tenaga kerjanya, banyak sekali, izin ikut tender juga, itu dia akan dibatasi," tambah Pathor.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta sepanjang tahun 2018 telah menerima permohonan selaku kuasa hukum dari BPJS kesehatan kanwil DKI sebanyak 81 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melaksanakan upaya penegakkan hukum pada perusahaan penunggak iuran BPJS.

Angka tunggakan beberapa perusahaan diketahui cukup besar dengan rata-rata di atas Rp50 juta sampai yang tertinggi Rp5 miliar. Sehingga kegiatan itu diharapkan dapat meminimalisir iuran tunggakan para debitur BPJS.

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

34 menit lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

22 jam lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

12 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

27 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

28 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

28 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

30 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

38 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.

Baca Selengkapnya