Peserta melakukan registrasi ulang saat seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis computer assisted test (CAT) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat, 26 Oktober 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, mengatakan belum mendapat laporan potensi maladministrasi dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang ditemukan Ombudsman. Di antara laporan ke Ombudsman terkait tes CPNS dari pukul 16.00 hingga 05.00 keesokan harinya.
"Saya belum dapat laporannya," kata Bima kepada Tempo, Senin, 3 Desember 2018.
Ombusdman menemukan pelanggaran soal manipulasi data dalam seleksi CPNS 2018, di Sulawesi Tenggara. "Di Kabupaten Muna, Obudsman baru menemukan daerah itu," kata nggota Ombudsman RI, Laode Ida.
Laode menjelaskan, temuan tersebut terindikasi maladministrasi karena sebagian peserta yang tidak lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), karena adanya perubahan nama. Apalagi pengumumannya berdasarkan data alfabet mana peserta tes CPNS.
Selain itu, kata Laode, setidaknya ada 1.054 laporan yang masuk ke Ombudsman terkait penyelenggaraan tes CPNS. Dia menyebutkan, seperti di daerah Maluku, fasilitas laptop yang disediakan 200 unit, namun yang dapat digunakan hanya 170 unit.
Kemudian, ujar Laode, ketidaksiapan panitia CPNS 2018 lainnya terhadap penyelenggaraan tes ditemukan di Yogyakarta. "Itu tes dari jam 4.00 sore sampai 5.00 subuh," kata Laode.
Ombudsman melihat masih banyak kekurangan yang terindikasi maladministrasi yang dilakukan oleh panitia penyelenggara. Oleh karena itu, Ombudsman memberikan tujuh saran untuk perbaikan, agar tes CPNS dapat berjalan dengan baik.
Menurut Laode, panitia CPNS 2018 harus memberikan masa sanggah kepada peserta, untuk menyampaikan keberatan terkait hasil setiap tahapan seleksi. Kemudian, laporan tersebut harus ditanggapi oleh Panselnas dan panitia penyelenggara.