Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar, Telat Lapor Akuisisi ke KPPU

Selasa, 27 November 2018 13:35 WIB

Sari Roti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan produsen Sari Roti atau PT Nippon Indosari Corpindo (Tbk) bersalah karena telat melapor aksi korporasi perusahaan saat mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Emiten dengan kode saham ROTI ini dihukum KPPU untuk membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca juga: Saham Sari Roti Turun, Dampak Bantahan Bagi Roti Gratis?

"Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010," seperti dikutip dalam keterangan tertulis di laman kppu.go.id, Selasa, 27 November 2018. Keputusan ini tercatat dalam perkara dengan Nomor 07/KPPU-M/2018.

Adapun perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan Nippon Indosari yang merupakan produsen Sari Roti terhadap Prima Top Boga. Akusisi saham ini dilakukan terhadap saham mayoritas perusahaan. Nilai transaksi akuisisi yang dilakukan keduanya mencapai Rp 31, 4 miliar.

Akuisisi atau transaksi pengambilalihan saham Nippon Indosari terhadap Prima Top Boga terjadi pada 24 Januari 2018. Adapun lembar saham yang diambil alih sebanyak 32.051 lembar saham baru dengan penerbitan lembar saham baru.

Kemudian setelah tanggal 9 Februari 2018, 100 persen saham milik Prima Top Boga sejumlah 851 lembar saham dimiliki oleh Nippon Indosari Corpindo sebesar 50,99 persen. Sedangkan sisanya dimiliki Sylvia sebesar 6,13 persen, Lin Dao Xian sebesar 12,25 persen, Asih Lestari Guntur sebesar 4,08 persen, Kumala Ayu Dewi Guntur sebesar 4,08 persen, Samiadji Guntur sebesar 4,09 persen, David Gatot Gunawan sebesar 6,13 persen, Lenny Setyawati sebesar 12,25 persen.

Advertising
Advertising

Merujuk pada pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa pemberitahuan merger (akuisisi saham mayoritas) harus dilaporkan paling lambat 30 hari setelah akuisisi.Karena itu, KPPU menghukum terlapor untuk membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar.

Denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Dalam putusan ini KPPU juga memerintahkan Sari Roti untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Berita terkait

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

8 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

24 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

29 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

29 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

35 hari lalu

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.

Baca Selengkapnya

Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

38 hari lalu

Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

KPPU mengatakan akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat saat ini.

Baca Selengkapnya

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

39 hari lalu

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.

Baca Selengkapnya

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

40 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya