Harapan Bos BEI Soal Penyelesaian Transaksi Saham 2 Hari
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 26 November 2018 11:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia atau BEI hari ini, Senin, 26 November 2018 mulai memberlakukan regulasi soal waktu penyelesaian transaksi saham atau settlement menjadi dua hari atau T+2. Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan dengan dilaksanakan regulasi baru ini bisa meningkatkan likuiditas melalui percepatan pengindeksan saham.
Baca juga: Catat Rekor, Investor Saham Baru di BEI Capai 200 Ribu
"Selain itu, diharapkan bisa meningkatkan defisit rasio operasional serta mengurangi resiko sistemik yang dapat terjadi di pasar modal," kata Inarno dalam sambutan saat membuka perdagangan sekaligus peresmian regulasi T+2 di Main Hall BEI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin 26 November 2018.
Kemarin, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga telah meresmikan, adanya regulasi T+2. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan dengan regulasi tersebut dana yang ada bisa digunakan untuk keperluan lain sehingga aktivitas ekonomi bisa lebih cepat.
"Sehingga likuditas lebih tinggi. Sebab, dana satu hari itu bisa mencapai triliunan," kata Wimboh dalam acara HUT OJK dan peluncuran transaksi bursa T+2 di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu, 25 November 2018.
Dikutip dari laman resmi BEI, waktu atau siklus penyelesaian bursa T+2 merupakan sebuah penyelesaian transaksi di mana penyerahan efek oleh penjual dan penyerahan dana oleh pembeli dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa. Adapun, Indonesia menjadi negara kedua di ASEAN yang menerapkan aturan ini.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan praktik yang diterapkan oleh Bursa di dunia, salah satu rekomendasi pengembangan Pasar Modal Dunia dan praktik yang ada saat ini adalah mempersingkat siklus penyelesaian transaksi Bursa. Saat ini negara - negara di Kawasan Eropa, Asia, dan Amerika sudah mulai mempercepat siklus penyelesaian mereka dari T+3 menjadi T+2.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gde Nyoman Yetna Setia menambahkan, bagi emiten adanya regulasi ini bakal menambah nilai atau value bagi perusahaan. Sebab, harga saham akan selalu mencerminkan kondisi perusahaan yang lebih baru (up to date).
"Selain itu, yang kedua tentu bisa lebih likuid sahamya, kalau nanti bermaksud untuk menjual pasarnya tuh ada. Kalo barang atau investasi kita likuid semakin lebih mudah memonetisasi," kata DIrektur Penilaian Perusahaan BEI tersebut ditemui secara terpisah, Senin.
FAJAR FEBRIANTO