Pencabutan Izin Frekuensi First Media, Bolt dan Jasnita Ditunda

Senin, 19 November 2018 18:50 WIB

First Media. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menunda sementara penerbitan Surat Keputusan terkait pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz (Gigahertz) dari tiga perusahaan penyedia layanan internet yaitu PT First Media Tbk, PT Internux (modem Bolt) dan PT Jasnita Telekomindo.

"Ini mau rapat dulu, karena ada proposal dari PT First Media Tbk dan Bolt untuk bayar," kata Rudiantara saat ditemui dalam acara diskusi media di Jakarta Selatan, Senin, 19 November 2018.

Baca juga: Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Tbk Dicabut

Jika memang ketiga perusahaan berkomitmen melunasi pembayaran tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, maka SK tidak akan diterbitkan. Hanya saja, Rudiantara belum mengetahui cara pembayaran yang akan dilakukan ketiga perusahaan.

Selain itu, Kominfo juga tidak bisa memutuskan sendiri karena harus berkoordinasi dulu dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kementerian Keuangan. "Harus koordinasi dulu karena ini sudah masuk injury time," kata Rudiantara.

Sebelumnya Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan hingga batas jatuh tempo yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 17 November 2018, ketiga perusahaan belum melakukan pembayaran izin frekuensi. Kominfo pun rencananya akan mengeluarkan SK soal pencabutan izin frekuensi per hari ini. PT First Media Tbk disebut belum membayar frekuensi tersebut pada tahun 2016 dan 2017.

Saat ini, PT First Media Tbk menggunakan frekuensi 2,3 GHz di zona 1 yaitu Sumatra bagian utara, Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Sementara Internux lewat produk mereka, Bolt, di zona 4 Jabodetabek dan Banten. Lalu Jasnita di zona 12 Sulawesi bagian utara. Sementara tagihan masing-masing dalam dua tahun terakhir adalah PT First Media Tbkadalah Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

Jika izin penggunaan frekuensi ini benar-benar dicabut, maka layanan internet FastNet dan TV Kabel dari PT First Media Tbk tidak akan terpengaruh karena tidak termasuk ke dalam izin frekuensi 2,3 Ghz. Gangguan hanya akan dialami pada Bolt dan layanan mobile broadband-nya langsung non-aktif.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat 1, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang Izin Pita Frekuensi Radio atau IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan atau pencabutan izin.

Tapi di tengah jalan, salah satu perusahaan yaitu PT First Media Tbk (KBLV), perseroan telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar di bawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt.

Rudiantara tidak mempersoalkan gugatan ini karena baginya, ini bukanlah kali pertama kementeriannya digugat lewat jalur PTUN. Korporasi, berhak untuk menuntut siapapun.

Rudiantara menyebut, kementeriannya akan menghadapi tuntutan ini karena langkah Kominfo sudah di jalur yang benar. "Selama benar, saya nggak khawatir karena sudah ada peringatan pertama, kedua, ketiga, bahkan secara informal yairu sebagai teman juga sudah," ujarnya.

Berita terkait

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

2 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

2 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

4 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

12 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

12 hari lalu

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

13 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

13 hari lalu

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

14 hari lalu

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

14 hari lalu

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.

Baca Selengkapnya

Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

28 hari lalu

Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya