BI Janji Aturan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Bulan Ini

Reporter

Antara

Jumat, 16 November 2018 16:55 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Wakil Kepala Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 16 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjanjikan peraturan yang melandasi mekanisme penempatan devisa hasil ekspor (DHE) ke rekening simpanan khusus DHE akan terbit sebelum Desember 2018.

Baca juga: BI Siapkan Aturan untuk Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor SDA

"Mekanisme untuk rekening simpanan itu dalam waktu dekat, semoga kami upayakan sebelum Desember," kata Perry di Kantornya, Jakarta, Jumat.

Rekening khusus DHE tersebut untuk mempermudah pengawasan dan pencatatan DHE yang masuk dan disimpan di sistem keuangan domestik.

Pemerintah dan BI pada Jumat ini merilis paket kebijakan ke-16, yang di antara kebijakan itu adalah penegasan kewajiban penempatan DHE.

Namun DHE yang wajib ditempatkan di sistem keuangan domestik adalah DHE dari komoditi usaha pengelolaan sumber daya alam. Itupun dikhususkan bagi komoditi SDA yang nilai ekspornya lebih besar dibanding impor.

Perry menyebutkan urgensi dibuatnya Rekening Khusus DHE hasil SDA ini untuk menyelaraskan data ekspor dan DHE bagi para eksportir, Ditjen Bea Cukai, Bank Indonesia dan Ditjen Pajak sehingga pengawasan dapat lebih efektif.

"Kalau bank sudah jelas, eksportir jelas, kantor pajak jelas, dan misalnya itu berhak sesuai ketentuan dapat insentif pajak yang lebih murah, harapannya pengusaha khususnya eksportir menyambut baik kebijakan ini," ujar dia.

Rekening khusus ini nantinya bisa berupa akun virtual atau rekening tersendiri untuk DHE Komoditi SDA.

Setelah DHE hasil SDA ditempatkan di sistem keuangan domestik, pemerintah menawarkan insentif pajak dari bunga deposito atas DHE jika dikonversikan ke rupiah.

Namun, konversi ke rupiah ini tidak bersifat wajib. Jika ditempatkan dalam valas, pemerintah juga memberikan insentif pajak bunga deposito, namun tidak sebesar insentif pajak bunga deposito untuk DHE rupiah.

Rincian insentif pajak bunga deposito itu adalah jika dikonversi ke rupiah, pajak bunga deposito satu bulan hanya 7,5 persen, pajak bunga deposito tiga bulan lima persen, pajak bunga deposito lebih dari enam bulan gratis alias nol persen.

Jika ditempatkan dalam valas, pajak bunga deposito satu bulan 10 persen, deposito tiga bulan 7,5 persen, deposito enam bulan 2,5 persen dan deposito lebih dari enam bulan gratis alias nol persen.

Menurut data BI, jumlah DHE yang masuk ke perbankan dalam negeri mencapai 93 persen dari total ekspor. Dari 93 persen itu, hanya 15 persen yang ditukarkan ke rupiah.

Sebelum ada paket kebijakan ke-16 ini, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa, pemerintah hanya mewajibkan DHE untuk dilaporkan dan dimasukkan tanpa ada kewajiban ditempatkan di dalam sistem keuangan domestik.

ANTARA

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

1 jam lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

3 jam lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

9 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

4 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

5 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya