Temuan Awal LBH Jakarta, Delapan Pelanggaran Pinjaman Online

Kamis, 8 November 2018 08:39 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, anggota Dewan Pembina YLBHI Abdul Rachman Saleh, dan Ketua Dewan Pembina YLBHI Nursyahbani Katjasungkana di kantor YLBHI-LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagi para peminjam uang dari aplikasi financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online yang merasa dirugikan. Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan laporan aduan kepada lembaganya terus bertambah sejak membuka pos pengaduan bagi para peminjam uang dari pinjaman online tersebut.

Simak: LBH Terima 300 Aduan Pinjaman Online Nakal Selama 4 Hari

Dia mengatakan sejak dibuka pada Ahad, 4 November 2018 laporan yang diterima lembaganya hingga pukul 12.00 WIB hari ini, Rabu 7 November 2018 mencapai 300 aduan. "Tapi kami belum mengelompokannya lagi, karena itu kemungkinan laporannya bisa double-double," kata Jeanny ketika dihubungi Tempo, Rabu, 7 November 2018.

Melansir akun Instagram LBH Jakarta, lembaga ini telah menerima laporan dari 283 korban pelanggaran hukum dan HAM dari fintech nakal tersebut sejak Mei 2018. Adapun dari laporan-laporan awal yang diterima oleh LBH Jakarta dari para korban tersebut, ada 8 jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh pinjaman online tersebut.

Berikut kedelapan pelanggaran yang menjadi temuan awal LBH Jakarta tersebut

Advertising
Advertising

1. Penagihan dengan berbagai cara mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah, bahkan dalam bentuk pelecehan seksual;

2. Penagihan dilakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumen/peminjam (ke atasan kerja, mertua, teman SD, dan lain-lain);

3. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak terbatas;

4. Pengambilan data pribadi (kontak, sms, panggilan, kartu memori, dan lain-lain) di telepon seluler (ponsel) konsumen/peminjam;

5. Penagihan baik belum waktunya dan tanpa kenal waktu;

6. Nomor pengaduan pihak penyelenggara pinjaman online yang tidak selalu tersedia;

7. Alamat kantor perusahaan penyelenggara pinjaman online yang tidak jelas;

8. Aplikasi pinjaman online yang berganti nama tanpa pemberitahuan kepada konsumen/peminjam selama berhari-hari namun bunga pinjaman selama proses perubahan nama tersebut terus berjalan.

Berita terkait

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

1 hari lalu

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

Baru-baru ini Warga Stren Kali yang mendiami Rusunawa Gunungsari, Surabaya, mengalami penggusuran

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

5 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

6 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

6 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

8 hari lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

9 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

10 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

17 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

17 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

19 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya