Masyarakat Diminta Laporkan Fintech Ilegal ke Polisi

Rabu, 7 November 2018 13:50 WIB

Uji Kelayakan Komisioner OJK Dimulai

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Tongam L Tobing mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan financial technology atau fintech ilegal tersebut bisa langsung melapor kepada polisi. OJK menduga fintech yang dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta belakangan ini adalah perusahaan ilegal.

Baca: OJK: Penyaluran Pinjaman Lewat Fintech Bisa Tembus Rp 20 Triliun

"Kami menduga yang dilaporkan adalah fintech ilegal. Karena itu, kami mengharapkan kepada masyarakat yang dirugikan segera melapor ke polisi," kata Tongam kepada Tempo, Rabu, 7 November 2018.

Sebelumnya, LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagi para peminjam uang dari aplikasi fintech peer to peer lending atau pinjaman online. Melalui pos ini, LBH mencoba menginventarisir dan menyelesaikan mengenai praktik penagihan yang diduga sudah melanggar hukum dan hak asasi manusia dari fintech pendanaan tersebut.

Melansir akun instagram LBH Jakarta, lembaga ini telah menerima laporan dari 283 korban pelanggaran hukum dan HAM dari fintech nakal tersebut sejak Mei 2018. Adapun beberapa hal yang dilaporkan berupa bunga yang tinggi, pengambilan data pribadi hingga cara penagihan yang dinilai melanggar.

Advertising
Advertising

Tongam mengatakan dirinya mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku usaha kegiatan fintech pendanaan atau pinjaman ilegal tersebut. Menurut dia, OJK telah melakukan berbagai tindakan untuk menghentikan kegiatan fintech pendanaan ilegal tersebut melalu berbagai cara.

Seperti mengumumkan kepada masyarakat daftar p2p lending ilegal, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir web/situs dan aplikasi pada playstore fintech ilegal serta, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri.

Tongam juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan dengan fintech pinjam meminjam yang ilegal tersebut. Adapun saa ini OJK telah menetapkan sebanyak 73 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan memiliki izin.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, Sunu Widyatmoko menyatakan bahwa belum laporan yang diterima bahwa anggotanya, perusahan pinjaman online terlibat praktik penagihan yang melanggar hukum hak asasi manusia peminjam.

"Kami belum menerima komplain dari masyarakat mengenai anggota kami. Sampai saat ini tidak ada anggota yang teregistrasi di asosiasi melanggar," kata Sunu saat mengelar konferensi pers di Gedung 88 Office, Jakarta Selatan, Selasa, 6 November 2018.

Baca: Bicara Fintech, Jokowi Ingatkan Regulasi Bisa Hambat Inovasi

Karena itu, Sunu menduga bahwa banyaknya pinjaman online yang dilaporkan kepada LBH Jakarta tersebut adalah ilegal dan tidak terdaftar di OJK. Sunu menyesalkan adanya fintech nakal yang diduga melanggar hukum dan melanggar hak asasi tersebut. Ia menilai asosiasi dan industri fintech bisa dirugikan dengan maraknya praktik fintech nakal yang diduga ilegal tersebut.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

19 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

23 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

5 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya