Jadi Tersangka Suap di KPK, Bos Sinar Mas Agro Mundur

Senin, 29 Oktober 2018 14:49 WIB

Pekerja tengah mengemas minyak goreng untuk di distribusikan di PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. Marunda, Bekasi, Jawa Barat, 3 Juni 2016. Pabrik seluas lebih dari 20 hektar ini memiliki kapasitas produksi hingga 1.800 ton per hari. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. atau SMART, Edy Saputra Suradja resmi mengundurkan diri dari jabatan. Pengunduran diri ini dilakukan setelah Edy diduga tersangkut kasus suap yang melibatkan anggota DPRD Kalimantan Tengah dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha Sinar Mas Group.

Baca: Suap DPRD Kalteng, KPK Minta Petinggi PT BAP Menyerahkan Diri

Pengumuman pengunduran diri diumumkan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Senin, 29 Oktober 2018. "Direksi PT SMART Tbk, pada hari ini, telah menerima pengunduran diri Bapak Edy S. Suradja, berlaku efektif segera," seperti keterangan resmi perusahaan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dalam keterbukaan informasi, Senin.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait perkara suap yang melibatkan PT Bina Sawit Abadi Pratama anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology dan DPRD Kalimatan Tengah. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury sebagai tersangka. Dalam operasi ini KPK menyita uang tunai sebesar Rp 240 juta.

Perseroan menjelaskan bahwa pengunduran diri Edy telah diterima oleh direksi. Selain menjabat sebagai Wakil Direktur PT SMART, Edy juga menjabat sebagai Direktur PT Bina Sawit Abadi Pratama.

Perusahaan memahami bahwa fokus investigasi KPK adalah interaksi antara karyawan PT BAP dan DPRD Kalteng. Namun sesuai kode etik dan kebijakan antikorupsi PT SMART, perusahaan akan melakukan investigasi internal atas tuduhan ini.

Advertising
Advertising

"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan, PT SMART Tbk akan segera mengambil tindakan yang sesuai, termasuk terhadap satu atau lebih karyawan yang terlibat, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku," seperti dikutip dalam keterangan resmi perusahaan yang sama.

Perusahaan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology menjelaskan mereka akan melakukan kegiatan investigasi internal dan memberikan dukungan terhadap proses investigasi KPK. Perusahaan juga memastikan bahwa akan menjaga kinerja perusahaan dan memastikan bahwa perusahaan akan tetap beroperasi secara penuh.

"Kami ingin meyakinkan para karyawan, pelanggan, pemasok, kreditur, pemegang saham, dan pemangku kepentingan utama lainnya mengenai komitmen kami terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab."

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya