REI Akan Temui Pengembang Meikarta terkait Kasus Suap Perizinan

Senin, 22 Oktober 2018 19:38 WIB

Calon pembeli mendengarkan penjelasan produk dari tenaga penjual di Marketing Gallery Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018. Kantor pemasaran ini tetap didatangi calon pembeli meski KPK sudah menyelidiki dugaan suap perizinan proyek Meikarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi pengembang properti, REI (Real Estate Indonesia) akan memanggil pihak Meikarta terkait kasus suap perizinan megaproyek Meikarta.

Baca: Bupati Bekasi Akan Kooperatif dalam Kasus Meikarta

Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata mengatakan akan melakukan audiensi dengan pihak Meikarta dalam waktu dekat.

"Saya akan panggil karena mau tahu kasusnya seperti apa. Kami akan panggil siapa yang bisa menjelaskan dari pihak Meikarta," kata Soelaeman seperti dilansir Bisnis.com, Senin 22 Oktober 2018.

Soelaeman mengaku belum mengetahui duduk perkara kasus suap perizinan Meikarta.

Advertising
Advertising

Namun, dia mengatakan jika pembangunan sudah dilakukan berarti sudah memiliki izin. Bagi dia, tidak mungkin pengembang melakukan pembangunan tanpa ada izin. "Semua developer pasti begitu, tidak hanya Meikarta saja," papar Soelaeman.

Dia menjelaskan proses perizinan dalam pengembangan berbeda-beda, perizinan untuk membangun pabrik hanya dilakukan sekali di depan. Kemudian proses pembangunan akan terus berjalan. Sementara untuk pengembangan seperti hunian, pengembang setiap mau membangun yang baru harus mengajukan izin lagi.

Sebagai informasi, KPK secara resmi menetapkan Direktur PT Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta pada Senin (15/10/2018).

KPK mengatakan dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi berujung pada persoalan perizinan IMB atau Izin Membangun Bangunan.

Simak juga: Ridwan Kamil: Perizinan Meikarta Bukan Wewenang Pemprov Jabar

Selain Billy Sindoro, KPK juga menetapkan pihak Lippo Group lainnya sebagai tersangka pihak pemberi, yaitu Konsultan Lippo Grup Taryudi, Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Kusuma, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen.

KPK menduga pemberian suap sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama Meikarta dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTT.

BISNIS.COM

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

38 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Senang Sektor Real Estate Jadi Salah Satu Penyumbang PDB Terbesar

9 Agustus 2023

Jokowi Senang Sektor Real Estate Jadi Salah Satu Penyumbang PDB Terbesar

Presiden Jokowi mengaku senang bisnis real estate menjadi salah satu penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya