DPR Sepakati Pagu Anggaran Kementerian Keuangan Rp 45,156 T
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 3 Oktober 2018 17:14 WIB
Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pagu anggaran Kementerian Keuangan untuk tahun 2019. Berdasarkan hasil rapat yang digelar pada Rabu, 3 Oktober 2018, Komisi Keuangan menyepakati pagu anggaran Kementerian mencapai Rp 45,156 triliun.
Baca juga: Kemenkeu: Satu Dasawarsa Penerbitan Sukuk Capai Rp 938 Triliun
"Program dan rencana anggaran yang disetujui Komisi Keuangan itu mencakup seluruh kebutuhan anggaran untuk Kementerian Keuangan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui usai mengikuti rapat kerja di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan Kementerian telah mengajukan pagu indikatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 46,25 triliun. Jumlah anggaran itu telah mencakup untuk Badan Layanan Umum atau BLU. Apabila di luar Badan Layanan Umum, anggarannya adalah Rp 32,529 triliun.
"Untuk belanja pegawai Rp 21,34 triliun, belanja barang Rp 9,46 triliun dan belanja modal Rp 1,72 triliun. Jadi totalnya Rp 32,529 triliun, ini Non BLU, yang Kemenkeu saja," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi Keuangan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.
Sri Mulyani melanjutkan, pagu anggaran yang disepakati tersebut turun sebanyak Rp 1 triliun dari yang diajukan sebelumnya. Adapun penurunan berasal dari pagu anggaran untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Sri Mulyani berujar, Kementerian akan terus berusaha untuk mengelola dana anggaran tersebut secara efisien. Selain itu, untuk BLU-BLU yang ada di bawah Kementerian, Sri Mulyani berjanji bakal terus memperbaiki kinerja dari layanan BLU tersebut.
Adapun, sumber dana pagu anggaran Kementerian Keuangan terdiri dari rupiah murni sebesar Rp 31 triliun, BLU sebesar Rp 13,7 triliun, dan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PLHN) sebesar Rp 30,6 miliar.
Berikut anggaran yang disetujui oleh Komisi Keuangan saat rapat kerja, Rabu:
1. Sekretariat Jenderal Rp 20,790 triliun
2. Inspektorat Jenderal Rp 102,879 miliar
3. Direktorat Jenderal Anggaran Rp 115,737 miliar
4. Direktorat Jenderal Pajak Rp 6,848 triliun
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 2,965 triliun
6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp 105,6 miliar
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Rp 111,6 miliar
8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp 12,559 triliun
9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp 667,28 miliar
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp 635,39 miliar
11. Badan Kebijakan Fiskal Rp 128,330 miliar
12. Pengelolaan Portal Indonesia National Single Window Rp 125,103 miliar.