Izin Reklamasi Dicabut, Agung Podomoro Tunggu Arahan soal Pulau G
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 28 September 2018 10:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk. menyampaikan surat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan F Justini Omas.
Baca: Anies Baswedan Cabut Izin Reklamasi, Jakpro: Kami Rugi Waktu
Dalam surat yang ditujukan pada Divisi Penilaian Perusahaan Group 2 BEI itu disebutkan, perusahaan mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari Gubernur DKI Jakarta sehubungan keputusan pencabutan izin reklamasi tersebut. Pemberitahuan resmi itu sangat dibutuhkan untuk memperjelas mengenai kelanjutan pengembangan 4 pulau yang sudah terbangun.
"Salah satunya Pulau G, yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra atau MWS, entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung oleh PT Agung Podomoro Land Tbk. "Perseroan" atau APLN melalui entitas anak PT Kencana Unggul Sukses atau KUS," ujar Justini, seperti dikutip dalam surat keterbukaan informasi kepada BEI tertanggal 27 September 2018 dengan nomor: 145/APLN-CM/OX.2018. "Bahwa Pulau G akan lanjut pengembangannya dan diatur kembali tata ruang dan peruntukannya."
Dalam surat tersebut tertulis sanksi administrasi atas pulau G tertanggal 11 Mei 2016 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sudah dicabut pada Oktober 2017. MWS juga sudah menuntaskan seluruh instruksi dan pekerjaan yang diperintahkan dalam sanksi administrasi tersebut, termasuk pengurusan kembali izin Amdal.
Namun, kata Justini, sampai saat ini status pembangunan Pulau G masih berhenti. "Untuk kelanjutan pengembangan Pulau G ini, kami akan menunggu arahan dari pemerintah dan kami percaya pemerintah akan menjaga sistem investasi yang baik," seperti dikutip dari surat itu.
Masih dalam surat itu, tertulis dua pulau reklamasi lainnya yang belum terbangun dan terkait dengan Perseroan yang menurut pemberitaan termasuk yang dicabut Izin Prinsipnya adalah Pulau I dan Pulau F. Izin Prinsip Pulau I dimiliki oleh PT Jaladri Kartika Pakci (JKP), entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung oleh APLN melalui entitas anak PT Buana Surya Makmur (BSM).
Sedangkan Izin Prinsip Pulau F dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). PT Agung Dinamika Perkasa (ADP), entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung oleh APLN melalui entitas anak KUS, memiliki perjanjian kerja sama dengan Jakpro untuk proyek reklamasi Pulau F.
Baca: Izin Reklamasi Dicabut Anies, Bagaimana Nasib Investasi Properti?
Lebih jauh, Justini menyebutkan pihaknya akan menyampaikan perkembangan terakhir terkait hal ini ke otoritas bursa setelah ada surat keputusan resmi Gubernur Anies Baswedan. "Kami akan memberikan update lebih lanjut sehubungan Pulau I setelah kami menerima dan mempelajari isi surat keputusan resmi Gubernur DKI Jakarta dimaksud. Kami juga akan mempelajari kembali perjanjian kerja sama ADP dengan Jakpro sehubungan Pulau F," kutip dalam surat tersebut.