TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo atau Jakpro angkat bicara merespons keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta. "Intinya kami patuh kepada keputusan Gubernur. Enggak ada masalah," kata Corporate Secretary PT Jakpro Hani Sumarno ketika dikonfirmasi, Kamis, 27 September 2018.
Baca: Agung Podomoro Komentari Putusan Anies soal Proyek Reklamasi
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut menerima konsesi pengelolaan Pulau F seluas 190 hektare dan Pulau O seluas 344 hektare. Meski sudah pernah mengantongi izin prinsip dan reklamasi, Hani menuturkan Jakpro belum melakukan pembangunan atau pengurukan pasir di pulau F. Sehingga keputusan pencabutan izin tak menimbulkan kerugian material bagi perusahaan.
Lebih jauh Hani menyebutkan terkait keputusan Gubernur Anies Baswedan itu, pihaknya hanya rugi kehilangan waktu saja. "Paling kami rugi di waktu saja. Karena sudah sempat membuat perencanaan dan menyusun perjanjian kerja sama dengan investor. Dengan adanya keputusan ini semuanya di-cancel," ucapnya.
Seperti diketahui, pada Rabu, 26 September 2018 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta setelah berkoordinasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Badan tersebut sebelumnya memverifikasi semua perizinan rencana pulau buatan itu. "Reklamasi telah dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah, bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies di Balai Kota.
Anies menjelaskan, Badan Koordinasi telah memanggil para pengembang pemegang izin reklamasi. Dari pemeriksaan dan verifikasi, diketahui pengembang 13 pulau itu tak memenuhi kewajiban syarat desain dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Sebelum pencabutan izin dilakukan, kata Anies, Badan Koordinasi memberi pengembang kesempatan untuk memperbaiki persyaratan desain dan amdal proyek mereka.
Pembatalan izin 13 pulau reklamasi, menurut Anies, merupakan realisasi janji kampanye dia dalam pemilihan Gubernur DKI pada tahun lalu. Anies tak mempermasalahkan bila keputusannya kelak digugat pengembang. "Tiap warga negara berhak menggugat keputusan pemerintah. Kami siap menghadapinya," ucapnya.
Baca: Izin Reklamasi Dicabut Anies, Bagaimana Nasib Investasi Properti?
Sejauh ini Anies baru mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau reklamasi yang belum dibangun. Adapun perizinan empat pulau reklamasi yang telanjur dibangun, yakni Pulau C, D, G, dan N, belum dibatalkan.
BISNIS | YUSUF MANURUNG